ICMI

ICMI Minta Eks Anggota HTI Tak Dimusuhi

Wartariau.com JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidique meminta masyarakat tak memusuhi eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang organisasinya telah dibubarkan pemerintah. HTI sendiri masih memperjuangkan nasib organisasinya yang saat ini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau satu organisasi sudah dibubarkan ya sudah, selanjutnya mantan anggotanya jadi objek dakwah, objek pendidikan, jangan dimusuhi," ujar Jimly usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (31/10).

Berkaca dari peristiwa 1965, kata Jimly, saat itu terdapat perlakuan yang berbeda pada mantan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, hal itu tak relevan lagi dilakukan di masa sekarang.

"Dulu bubar partainya, kemudian anggotanya termasuk keluarganya, tetangganya, dicatatin semua. Tidak perlu lagi seperti itu," katanya.

Saat ini, lanjut Jimly, tingkat peradaban manusia sudah semakin modern sehingga tidak perlu menebarkan kebencian terhadap mantan anggota organisasi yang keberadaannya telah dibubarkan Pemerintah.

Kendati demikian, Jimly mengingatkan para eks anggota HTI agar tak lagi memperjuangkan konsep khilafah karena sudah dilarang untuk mengganti konsensus nasional di Indonesia  yakni NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Jadi tidak boleh lagi itu," imbuhnya.

Dalam pertemuan dengan JK kemarin, Jimly juga menyampaikan perihal pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid beberapa waktu lalu. Ia memuji JK yang dianggap mampu menenangkan masyarakat menyusul pertemuan dengan sejumlah pimpinan rmas beberapa waktu lalu.

"Sesudah pembakaran bendera itu kan panas keadaan, Pak JK ini meredakan. Ya kita memang butuh tokoh seperti Pak JK supaya Islam dan kebangsaan jangan dibentur-benturkan," tuturnya.

Jimly meminta kepada seluruh masyarakat Islam untuk tidak reaktif ketika menemui simbol menyerupai lambang HTI.

Perbedaan pandangan di antara masyarakat merupakan kunci penting dalam membangun hidup berdemokrasi.

"Jadi, hukum negara kita ini membangun pencerahan. Maka semua warga bangsa kita harapkan, biarlah berbeda-beda pendapat, tapi jangan saling bermusuhan. Sepanjang orang berbeda pendapat soal segala sesuatu, tidak apa-apa," tuturnya, menjelaskan.

HTI telah resmi dibubarkan Pemerintah pada 2017 karena tidak sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


(Cnnindonesia)

TERKAIT