Tipu Pengrajin Kapal di Rohil Rp60 Juta

Akiong Bantah Catut Nama Kapolda dan Tipu Pengrajin Kapal di Rohil Rp60 Juta

Wartariau.com PEKANBARU - Terkait kasus penipuan dan pemerasan uang kepada 12 perusahaan pengrajin kapal di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang mengatasnamakan pimpinan Polda Riau, Gustalim alias Akiong (50) melalui Penasehat Hukumnya Ray Hartawan Tampubolon SH dan Partners Law Office/Advocate mengklarifikasi masalah ini.

Akiong diketahui dalam disebut dalam laporan (LP) Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tertanggal 19 Oktober 2018. Dia telah dilaporkan oleh korban atas kasus penipuan dan pemerasan uang ke Mapolres setempat.

"Sebenarnya tidak ada yang memeras atau menggelapkan uang dalam kasus ini. Apalagi mencatut nama Kapolda Riau," ungkap Ray yang didampingi Gustalim alias Akiong, saat bincang-bincang dengan halloriau.com, Sabtu (3/11/2018).

Menurutnya, penyerahan uang sebanyak Rp60 juta yang diberikan para pengrajin galangan kapal (Dok,red) kepadanya hanyalah semata-mata untuk meminta bantuan kepada Gustalim, agar para pengrajin kapal tersebut tidak tersentuh hukum oleh tim penegak hukum yang sedang melakukan proses penyelidikan ilegal loging terhadap salah satu pemilik galangan kapal

Sambung Ray, uang yang diserahkan 12 pengrajin kapal (Dok,red) tidak lain bermaksud untuk melancarkan usaha mereka yang diduga ilegal itu, yang selama ini ditekuni mereka. Melalui klien, 12 Dok ini berharap mendapatkan perlindungan.

"Jadi uang ini secara suka rela diserahkan kepada klien saya. Berharap usaha ke 12 Dok dapat berjalan dengan mulus. Kita menilai usaha mereka ini diduga ilegal. Makanya timbul ide mereka ini menyerahkan sejumlah uang kepada klien saya untuk aman. Tidak ada penipuan atau pemerasan dalam kasus ini, apa lagi berniat mencatut nama baik Kapolda," terangnya.

Katanya, uang tersebut resmi diserahkan oleh 12 pengrajin kapal  kepada kliennya dengan tanda bukti kwitansi yang ditandatanganinya.

"Sejumlah uang tersebut, dikembalikan lagi oleh klien saya kepada orang Dok dengan dibuktikan kwitansi penyerahan kembali, setelah penyerahan uang itu terjadi. Namun mereka tidak mau menerima sejumlah uang tersebut dari klien saya," sebutnya.

Meski tidak menerima kembali sejumlah uang tersebut, kata Ray kliennya tidak lagi memegang uang yang dimaksud itu pasca penyerahan uang itu. Diketahui salah seorang dari pengusaha Dok kapal ini telah menerima uang pengembalian tersebut.

"Satu diantara mereka, sesuai informasi yang didapatkan telah menerima uang tersebut. Sebagiannya lagi dari mereka belum mau menerima, sekarang ini uang itu tidak ada lagi sama klien saya. Mungkin kejadian ini ada unsur tidak senang kepada Akiong," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Penasehat Hukum Rozie Fahruhddin, dia menuturkan kliennya menyarankan kepada mereka agar membuka semacam koperasi serta meminta izin dari Pemkab dan pihak Kehutanan untuk mendapatkan bahan baku kayu galangan secara resmi, sehingga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

"Klien saya sempat menawarkan kepada pengusaha pengrajin kapal tersebut, untuk mengambil jalur resmi dengan membuka semacam koperasi serta meminta izin dari Pemkab dan pihak Kehutanan untuk mendapatkan bahan baku kayu galangan secara resmi juga," katanya.

Terhadap kasus yang dilaporkan di Polres Rohil terhadap Akiong, melalui Penasehat Hukumnya dirinya mengaku kesal dan kecewa atas apa yang terjadi dalam pemberitaan sebelumnya. Satu sisi dirinya merasa telah disudutkan dan pencemaran nama baik.

"Terkait hal ini, nama baik klien saya sudah disudutkan dan dicemarkan. Sehingga saya dan klien dalam waktu dekat ini rencananya akan melaporkan balik pihak yang pengrajin kapal ini (Pelapor,red) ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik," ujarnya.

Akiong berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa harus mencemarkan nama baiknya. Meski demikian, dirinya tidak mencari sapa yang benar dan salah.

"Tujuannya saya nama saya tidak lagi tercemar. Sekarang ini kan seolah-olah saya yang berbuat. Kalau mereka ingin mencabut laporannya, kemungkinan akan saya pertimbangkan kembali," singkat Akiong.

Sebelumnya diketahui, Gustalim alias Akiong dilaporkan Andi, pengusaha pengrajin kapal (Dok) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke polisi atas dugaan penipuan dan pemerasan sejumlah uang sebesar Rp60 juta sebagai uang keamanan yang diduga juga mencatut nama Kapolda Riau.

TERKAIT