Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Sinaboi Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Wartariau.comSINABOI - Kepolisian Sektor Sinaboi mengamankan pelaku tindak penganiayaan, berinisal NSR (26) warga Suka Jadi RT 15, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Minggu (11/11/2018). Pelaku diamankaan Tim Opsnal Polsek Sinaboi di Bang Liau Asia berdasarkan laporan Nomor LP/47/XI/2018/Riau/Res Rohil/Sek Sinaboi.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sinaboi setelah korban bernama Darma (28), Jalan Karya RT 002, Kelurahan Bagan Barat membuat laporan di Kantor Kepolisian setempat," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.

Mantan Kasat Narkoba Polres Rohil tersebut menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu (11/11) sekitar pukul 13.33 WIB. Korban usai makan siang dan hendak ke mess depan pekong, ia melihat pelaku sedang duduk-duduk di bilyar. Kemuadian korban memanggil pelaku hendak menanyakan apa maksud dan tujuan pelaku berbicara ingin membunuhnya (korban).

Pelaku mengatakan, mengapa sebelumnya korban tidak menemui dirinya. Kemudian secara tiba-tiba pelaku menikam pisau yang dibawanya ke pangkal lengan korban sebelah kiri sebanyak 1(satu) Kali. Dan kemudian mencekik leher korban.

Korban berusaha melawan, namun pisau pelaku kembali menyayat tangan kiri korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut.
TERKAIT