Rizal Ramli

Usul Rizal Ramli Mengenai DHE Akhirnya Dilakukan BI

Wartariau.com Apa yang pernah disarankan ekonom senior DR. Rizal Ramli terkait devisa hasil ekspor (DHE) beberapa waktu lalu, akhirnya dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia.

Jumat siang (16/11), Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan rekening khusus bagi penyimpan devisa di dalam negeri. Ini menyusul peraturan baru yang akan diberlakukan per 1 Januari 2019 mendatang, yang mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri.

Aturan ini merupakan implementasi dari penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Selama penyimpanan DHE, bank sentral akan memberikan insentif berupa pemotongan pajak deposito.

"Mengenai kebijakan DHE tadi perlu ditegaskan, satu bahwa kebijakan yang ditempuh ini konsisten dengan UU lalu lintas devisa, UU 24/99, mekanisme yang kita lakukan adalah kemudahan dalam memasukkan devisa dan menukarkan dalam rupiah dan pemberian insentif. Kemudahannya kami akan terbitkan PBI terkait rekening simpanan khusus (RSK)," ujar Gubernur BI.

Mengenai hal ini, Rizal Ramli dalam berbagai kesempatan pernah mengatakan bahwa penyimpanan DHE di dalam negeri yang berarti memasukkan dalam sistem keuangan negara dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

“Wajibkan eksportir untuk tempatkan hasil ekspor ke dalam. Caranya harus wajib, masukkan dalam sistem sehingga cadangan devisa membaik dan kurs rupiah stabil,” ujar Rizal Ramli dalam sebuah kesempatan.

Rizal Ramli mencontohkan Thailand yang hasil ekspornya masuk lima persen, dan mengubah UU. Sekarang dana hasil ekspor sudah lebih besar masuk ke Thailand.

Rizal Ramli juga mengungkapkan, sebenarnya usulan untuk wajibkan eksportir membawa pulang devisa sudah pernah disampaikan kepada Gubernur BI Agus Martowardoyo dan Menko Perekonomian Darmin Nasution pada suatu rapat koordinasi di BI pada akhir tahun 2015.

Tapi sayangnya, mereka tidak menghiraukan usul Rizal Ramli yang ketika itu menjabat Menko Maritim.
TERKAIT