Lepas 54 Bidang Usaha, Jokowi Lebih 'Cinta' Investor Asing
Lepas 54 Bidang Usaha, Jokowi Lebih 'Cinta' Investor Asing
Lepas 54 Bidang Usaha, Jokowi Lebih 'Cinta' Investor Asing
SABTU, 17 NOVEMBER 2018 , 23:03:00 WIB | LAPORAN: BUNAIYA FAUZI ARUBONE
Lepas 54 Bidang Usaha, Jokowi Lebih 'Cinta' Investor Asing
Presiden Joko Widodo/Net
RMOL. Kebijakan pelepasan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) menunjukkan pemerintah lebih 'cinta" investor asing, ketimbang melindungi pengusaha dalam negeri.
Berita Terkait
Ujuk-ujuk Bangun Infrastruktur Membuat Orang Bingung
Meninjau PLBN Distrik Sota, Papua
Demokrat Bantah Dukung Prabowo Karena Iming-Iming AHY Cawapres
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono menanggapi kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo dalam paket kebijakan ekonomi ke-16 yang mengizinkan pengusaha asing untuk memiliki 100 persen saham pada 54 bidang usaha di Indonesia.
"Kita tidak setuju. Dari pada dilepas ke pihak asing, mendingan pemeritahan Jokowi memprioritaskan untuk memajukan pengusaha dalam negeri di ke-54 bidang usaha itu," ujar Arief Poyuono ketika berbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/11) malam.
Namun, lanjut Arief, ketidaksetujuannya tak akan berarti apa-apa. Sebab tak bisa menghalangi kebijakan Presiden Joko Widodo.
"Sekalipun kita engga setuju, tetap tidak bisa halangi kebijakan Presiden Joko Widodo yang lebih cinta dengan pengusaha asing. Sebab kebijakan tersebut kan memang domainnya presiden," ujarnya.
Seperti diketahui, dengan kebijakan tersebut, investor asing bisa masuk lewat kepemilikan modal hingga sebanyak 100 persen.
Berikut 54 bidang usaha yang dikelaurkan dari DNI:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel. [dem]
Berita Lainnya
Selengkapnya
Bendungan Logung Siap Digenangi Air
Bendungan Logung Siap Digenangi Air
SABTU, 17 NOVEMBER 2018
Merpati Harus Tetap Fokus Di Penerbangan Perintis
Merpati Harus Tetap Fokus Di Penerbangan Pe..
SABTU, 17 NOVEMBER 2018
PLN Bagikan 7.300 Sembako Di Hari Listrik Nasional
PLN Bagikan 7.300 Sembako Di Hari Listrik N..
SABTU, 17 NOVEMBER 2018
Bantu Pelaku UMKM, Anggota DPR Ini Beri Pelatihan Pencatatan Keuangan
Bantu Pelaku UMKM, Anggota DPR Ini Beri Pel..
SABTU, 17 NOVEMBER 2018
Dua Anak Perusahaan PLN Berjaya Di Ajang IBEA 2018
Dua Anak Perusahaan PLN Berjaya Di Ajang IB..
SABTU, 17 NOVEMBER 2018
Usul Rizal Ramli Mengenai DHE Akhirnya Dilakukan BI
Usul Rizal Ramli Mengenai DHE Akhirnya Dila..
SABTU, 17 NOVEMBER 2018
VIDEO POPULER
BENANG MERAH (EPS.162): Pilpres Atau Adu Jangkrik?
BENANG MERAH (EPS.162): Pilpres Atau Adu Jangkrik?
, 16 NOVEMBER 2018 , 19:00:00
Grace Natalie Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Grace Natalie Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
, 16 NOVEMBER 2018 , 15:00:00
FOTO POPULER
Kompetisi Peradilan Semu Anti Korupsi
Kompetisi Peradilan Semu Anti Korupsi
, 16 NOVEMBER 2018 , 14:17:00
Cawapres Penghina Tunanetra
Cawapres Penghina Tunanetra
, 14 NOVEMBER 2018 , 11:49:00
Prabowo Subianto Kunjungi Anwar Ibrahim
Prabowo Subianto Kunjungi Anwar Ibrahim
, 15 NOVEMBER 2018 , 10:58:00
Follow RMOL
Jamu Jago
Ambassador Talks
Jaya Suprana Show
Berita PopulerBerita Terkini
HS Membunuh Boru Tulangnya, Inilah Sanksi Hukum Adat Batak
HS Membunuh Boru Tulangnya, Inilah Sanksi Hukum Adat Batak
Hukum16 November 2018 13:45
Pembunuhan Satu Keluarga Di Bekasi, Advokat Muda Batak Surati Kapolri
Pembunuhan Satu Keluarga Di Bekasi, Advokat Muda Batak Surati Kapolri
Hukum15 November 2018 10:49
Ketika Beijing Berubah Menjadi Begging
Ketika Beijing Berubah Menjadi Begging
Dahlan Iskan16 November 2018 05:00
Jokowi Bisa Dimakzulkan Karena Ucapan Ketum PSI
Jokowi Bisa Dimakzulkan Karena Ucapan Ketum PSI
Politik15 November 2018 12:59
Ibas Persilakan Kader Demokrat Dukung Jokowi, Relawan: <i>Alhamdulillah</i>
Ibas Persilakan Kader Demokrat Dukung Jokowi, Relawan: Alhamdulillah
Politik13 November 2018 09:43
Putri Dan Cucunya Mengenakan Cadar, Foto Keluarga Wiranto Jadi Pembicaraan Warganet
Putri Dan Cucunya Mengenakan Cadar, Foto Keluarga Wiranto Jadi Pembicaraan Warganet
Nusantara17 November 2018 00:12
Trending Tag
# AKSI 212
# ASEAN
# BUMN
# GOLKAR
# JOKOWI
# PANGAN
# PENDIDIKAN
e-Paper RMOL
Malam Budaya
RMOL Architecture Design
Book Fayakhun
Media Kit RMOL
Network
SumutSumbarRiauKepriBengkuluSumselBabelLampungBantenJakartaJabarJatengJogjaJatimKalbarPapuaRMOLTVKBP
Berita Politik
Tentang Kami
Disclaimer
Pedoman Media Siber
RSS
Twitter RMOL Google Plus RMOL LinkedIn RMOL RSS RMOL
Copyright © RMOLNetwork
TERKAIT
Tulis Komentar