Demo PT. ASI ke Polda Riau dan BPN Riau
LSM Penjara Bersama PPP-IPM Riau Jadwal ulang Pemberitahuan Unjuk Rasa
Wartariau.com - LSM Penjara Bersama PPP-IPM Riau Jadwal ulang Pemberitahuan Unjuk Rasa , kepolresta Pekanbaru, Senen 3 Desember 2018. Demo dilaksanakan pada hari kamis 6 Desember 2018 di Mapolda Riau dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Perovinsi Riau, masa di perkirakan ratusan orang kata ketua LSM Penjara Antonio.
mereka menuntuk agar mengusut sejumlah kasus perambahan hutan dan alihfungsi kawasan Hutan lindung di Riau.
Mereka juga mendesak Polda, LHK dan BPN untuk untuk mengusut tuntas sejumlah kasus pengrusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, dari kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit.
Mereka juga meminta Kementerian LHK melalui Dinas LHK Riau untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan PT BDB di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Pasalnya perusahaan ini disinyalir tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Gangguan (IO), penyalahgunaan izin Hak guna Usaha (HGU) dan izin Hutan Tamanan Produksi.
"Kami minta pelanggaran izin di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Sultan Syarif Hasyim juga diusut tuntas,'' pungkasnya.
Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau LSM PPP-IPM-R. Ridwan, shi. didampingi, Direktur Intelijen Pucuk Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Melayu Riau Mereka juga meminta agar Polda Riau menangkap Benyamin, Masra dan Gunawan, pimpinan PT Agro Sarimas.
mereka mengatakan, Grup PT Agro Sarimas, di antaranya, PT Meskom Agro Sarimas, mengelola 6.659 hektare lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Kabupaten Bengkalis, tanpa ada izin pelepasan dari Menteri Kehutanan dari lahan hutan menjadi lahan perkebunan.
Sementara PT. Agro Sarimas Indonesia, juga diduga mengelola lahan di Kabupaten Indragiri Hilir seluas 26.528 hektare. Untuk memuluskan pengelolaan lahan tanpa izin ini menurut mereka, diduga ada indikasi gratifikasi.
"Karena itu, kami meminta agar Kapolda Riau mengusut dugaan gratifikasi dan pengelolaan lahan tanpa izin ini, karena berdasarkan hasil temuan badan pemeriksa keuangan Provinsi Riau, jelas-jelas sudah ada kerugian negara sebesar Rp36,27 miliar. kami juga meminta kapolda Riau untuk menangkap para pimpinan perusahaan, seperti Benyamin, Masra dan Gunawan.
Rekomondasi yang ditanda tangani mantan Bupati Inhil IM diduga juga menyalahi aturan, hinga berita ini dinaikan sang mantan Bupati tak dapat dihubungi guna dimintai klarivikasi dan pertangung jawaban nya.
Sementara Gunawan salah satu petingi PT. Agro Sarimas, ketika dikonfirmasi secara terpisah, tidak bersedia memberikan komentar, di telpon melalui telpon selulur nya tidak dijawab dikirim SMS juga tidak dibalas hinga berita ini di naikkan.
Pasalnya, PT ASI dinilai telah mengingkari kerja sama pengelolaan kebun plasma dengan kelompok tani yang disepakati semenjak tahun 2008 lalu. Meski telah berkali-kali buah sawit yang berada di lahan seluas 20 hektare itu di panen pihak perusahaan, namun tidak pernah hasilnya dibagi dengan kelompok tani.
Waktu perjanjian dengan PT ASI sekitar tahun 2008 lalu, disepakati bahwa lahan itu diplasmakan kemudian hasilnya 60 persen untuk petani dan sisanya 40 persen untu PT ASI. Tapi walaupun sudah berkali-kali dipanen, namun sampai detik ini PT ASI tak pernah membagi hasil kebun sawit itu dengan kita kelompok tani, kata Deni, salah seorang kelompok tani yang mengaku memiliki lahan 2 Ha.
Hal senada juga disampaikan Rusdi, anggota kelompok tani lainnya. Ia menjelaskan, saat perjanjian sudah disepakati dengan PT ASI tahun 2008 lalu, dimana kelompok tani mempercayakan untuk mengurus kerjasama dengan PT ASI itu kepada Salim, maka semua kelompok tani menyerahkan fotokopy SKT dan serah terima antara PT ASI dengan kelompok tani serta surat perjanjian bagi hasil itu.
"Tapi setelah 4 tahun berlalu, tidak pernah sekalipun kita menerima bagi hasil kebun sawit itu dari PT ASI. Kendati saat ini warga memegang SKT asli, tapi mereka tak berani masuk dan menggarap lahan itu, karena sudah dikuasai PT ASI," jelas Rusdi.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap semua izin perusahaan yang ada di Negeri Seribu Parit ini.
''Pemerintah wajib tinjau kembali semua izin perusahaan, kejadian ini merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan Pemkab,'' ujar Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ahmad Junaidi kepada wartawan.
TERKAIT
Tulis Komentar