IRT Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, IRT Ditangkap Polisi

Wartariau.com BAGAN BATU - Seorang ibu rumah tangga berinisial L (32), ditangkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir di rumahnya Jalan Antara, Sabtu (1/12/2018), sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku menjual dan menyimpan barang haram tersebut di rumahnya Jalan Antara, Kecamatan Bagan Sinembah. Atas informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Rohil, melakukan penyelidikan dan pencarian. Sekitar pukul 15.30 WIB rumah tempat tinggal IRT digrebek dan digeledah.

Saat penggeledahan, tepat di teras rumah di bawah kursi, ditemukan barang bukti 1 (satu) kotak rokok berisikan 1 (satu) plastik bening, yang di dalamnya berisikan 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,11 gram.

Demikian dikatakan Kapolres Rokan AKBP Sigit Adiwuryanto SIk Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Minggu (2/12) kepada awak media.

Dilanjutkan Juliandi, selain paket barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 1,11 gram, dari tangan pelaku juga diamankan sebagai barang bukti, 1 (satu) unit handpone merk Vivo.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut ," kata Juliandi.

TERKAIT