Polda Riau Periksa Seluruh Anggota DPRD Rohil

Terkait Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar, Polda Riau Periksa Seluruh Anggota DPRD Rohil

Wartariau.com JAKARTA - Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, 45 orang anggota DPRD Rokan Hilir diperiksa penyidik. Pemeriksaan seluruh anggota dewan ini dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

"Sudah semua diperiksa. 45 anggota dewan plus staf yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) ini mungkin akan panjang dan lama," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan seperti dilaporkan Antara, Kamis (3/1/2019).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp1,6 miliar tersebut dilakukan penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau secara maraton sejak Oktober 2018 lalu.

Sementara itu, selama pemeriksaan berlangsung Gidion mengatakan sejumlah anggota dewan diketahui telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas negara itu.

"Saya belum cek ke Inspektorat. Nanti (berapa jumlahnya dikabari) kalau ada laporan inspektorat," tuturnya.

Terpisah, Inspektur Pemerintah Kabupaten Rohil, M Nurhidayat membenarkan pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil.

"Saya belum bisa pastikan berapa jumlah pengembaliannya. Nanti saya cek ke anggota saya," kata Nurhidayat.

Dalam kesempatan itu, dia menepis keterangan polisi yang mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang telah dikembalikan ke kas daerah setempat.

"Penyidik yang menangani perkara itu pasti tahu lah. Karena mereka (penyidik) melakukan pemeriksaan ke Rohil. Kalau kita, anggota Dewan yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke kita dan langsung diserahkan ke BPK. Berapa jumlahnya, nanti coba saya cek," jelasnya, dikutip cnn.

Dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar.

Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Polisi sejauh ini sudah memeriksa 86 saksi dan belum menetapkan tersangka. (*)
TERKAIT