Mulai dari Kedai Kopi Sampai Lobi Hotel Pernyataan Sikap Demo Rohil Bersebaran
Minggu, 07 Februari 2010 - 10:52:54 WIB WARTA, ROHIL- Adanya rencana aksi demo terhadap berbagai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kini menjadi perbincangan hangat di Pekanbaru. Sebab selebaran pernyataan sikapnya sudah tersebar luas.
Selebaran foto copi pernyataan sikap ini tersebar di sejumlah kedai kopi sampai lobi-lobi hotel di Pekanbaru. "Tadi ada yang mengantar. Tapi saya tidak tahu siapa orangnya," ujar seorang pengunjung kedai kopi Jl Hangtuah, seraya membaca lembaran tersebut.
Di antara isi pernyataan sikap tersebut adalah menuntut pengungkapkan kasus-kasus di Rokan Hilir, di antaranya
1. Proses alihfungsi lahan beserta gedung DPRD dan Kejari Rokan Hilir, Jl Lintas Timur Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, untuk dijadikan kampus IPDN. Proses alihfungsi ini diduga syarat penyimpangan dan gratifikasi. Sebab hingga kini proses alihfungsi tidak melalui proses persetujuan kelembagaan dewan setempat, tapi hanya kesepakatan sepihak oleh oknum pejabat setempat. (dokumen terkait terlampir).
2.Kasus pembelian hotel Marina yang dialihfungsikan menjadi Gedung DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi, yang diduga proses jualbelianya syarat terjadi berbagai penyimpangan, di antaranya mark-up. Nilai jual belinya mencapai sekitar sekitar Rp 7,2 miliar, melalalui APBD Rohil tahun 2001. Kasus ini sudah diproses penyidik Polda Riau, tapi proses hukumnya hingga kini tak kunjung jelas. (dokumen terkait terlampir).
3.Dana bantuan sosial yang diduga disalahgunakan di lingkungan Pemkab Rohil senilai sekitar Rp 21 miliar, yang bersumber dari APBD Rohil 2007.
4.Pembebasan sejumlah lahan dan pembangunan komplek MTQ Rokan Hilir, di Desa Batu Enam, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, diduga bermasalah. Pembebasan dan pembangunannya sedikitnya menghabiskan dana APBD setempat sekitar Rp 46 miliar. Namun proses yang dilakukan syarat dengan mark-up dan proses lelang proyek tidak sesuai ketentuan aturan berlaku.
5.Pelepasan aset tanah senilai Rp 74,9 miliar di sekitar komplek MTQ Rohil, Desa Batu Enam, Kecamatan Bangko, juga diduga syarat penyimpangan. Sebab proses ganti rugi yang dilakukan diduga tidak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah setempat dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan. Begitu juga dengan penyertaan modal Pemda Rohil terhadap BUMD setempat sebesar sekitar Rp 7,7 miliar, yang tidak lengkapi bukti yang jelas. (dokumen terkait terlampir).
6.Pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung DPRD Rokan Hilir di Jl Lintas Timur Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, senilai Rp 2,2 miliar, tahun 2002. Proses ganti ruginya syarat penyimpangan dan mark-up. (dokumen terkait terlampir).
7.Pembebasan lahan perluasan tanah samping Gedung DPRD Rokan Hilir di Bagansiapiapi senilai sekitar Rp 2,2 miliar tahun anggaran 2002. Proses pembebasannya juga syarat dengan berbagai penyimpangan dan mark-up (dokumen terkait terlampir).
8.Dana APBD Rohil yang digunakan untuk kepentingan pesta Bakar Tongkang, yang setiap tahun di helat di Bagansiapiapi, juga perlu mendapat pengusutan penting. Sebab juga syarat dengan penyimpangan dan pertanggungjawaban yang tidak jelas.
9.Proyek pembangunan Jembatan Pedamaran senilai sekitar Rp 600 miliar. Proses lelangnya diduga tidak sesuai ketentuan dan pengerjaannya terkesan lamban, sementara sejumlah dana sudah dicairkan.
10.Pembangunan sawit rakyat yang menyerap dana APBD Rohil sekitar Rp 142 miliar, juga syarat dengan berbagai penyimpangan dan merugikan negara dalam jumlah besar.
11.Kasus sinoboigate hingga kini proses hukumnya tak kunjung jelas, sementara negara sudah dirugikan mencapai sekitar Rp 28,3 miliar.
12.Usut tuntas hasil audit BPK terhadap penggunan APBD Rohil 2007 yang menyimpang senilai sekitar Rp 18,5 miliar, di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.
13.Usut juga sejumlah anggota dewan dan kalangan pejabat yang turut serta bermain proyek di Rokan Hilir. (nama-nama pejabat dan anggota dewan dimaksud terlampir).
14.Proyek saluran simpang 200 senilai sekitar Rp 2,5 miliar pada APBD 2007, juga syarat penyimpangan dan dugaan korupsi. (dokumen terkait terlampir).
15.Proyek sejumlah pasar di Rokan Hilir rata-rata dikerjakan tidak beres dan syarat penyimpangan.
16.Proyek pengadaan kapal pengawas sekitra Rp 7,8 miliar tahun anggaran 2006, yang hingga kini pelaksanaanya tak jelas, sementara dana sudah dicairkan.
17.Proyek pengadaan kolam renang senilai Rp 12 miliar, tahun anggaran 2006, yang dikerjakan asal-asalan dan progresnya tak jelas. Akibatnya negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit.
18.Pembanguna Gedung Olahraga (GOR) senilai sekitar Rp 14 miliar, tahun anggaran 2008, yang dilelang tidak sesuai aturan dan pekerjaannya syarat dengan penyimpangan.
19.Dana kegiatan reses DPRD Rokan Hilir yang mencapai sekitar Rp 9,9 miliar pada tahun anggaran 2007. Nilai sebesar ini patut dipertanyaankan dan diusut tuntas.
20.Kemudian proyek pompanisasi di Desa Jumrah, Rimba Melintang, sebesar sekitar Rp 40 miliar hingga kini hasil kerjanya tak bisa difungsikan.
21.Dan sejumlah proyek dan penyimpangan duit rakyat lainnya di lingkungan Pemkab Rokn Hilir.
Terhadap semua item di atas, rakyat menuntut;
1.Lakukan proses hukum hingga tuntas. Bagaimana teknisnya, kami harapkan penyidik Polda Riau dapat bekerjasama dengan baik bersama penyidik Kejati Riau, agar proses hukum yang dilakukan tidak tumpang tidih. Sebab kasus-kasus dugaan korupsi di Rokan Hilir sudah sangat mengkhawatirkan.
2.Periksa pejabat terkait, di antaranya Mantan Ketua DPRD Rokan Hilir, yang kini menjabat Bupati Rokan Hilir, H Annas Ma’mun, yang diduga sangat mengetahui semua proses proyek dan berbagai persoalan yang ada di Rokan Hilir. Bahkan diduga turut terlibat dan patut dipertanggungjawabkan.
3.Periksa juga mantan Ketua DPRD Rokan Hilir, Dedi Humadi dan Ketua DPRD Rokan Hilir sekarang, Nasruddin Hasan, yang diduga sangat mengetahui berbagai persoalan yang muncul di Rokan Hilir. Bahkan diduga ikut terlibat berbagai penyimpangan tersebut.
4.Periksa juga sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ibus Kasri, yang diduga sangat mengetahui berbagai proses proyek-proyek fisik di Rokan Hilir.
5.Tak lupa diproses tuntas juga para kontraktor, yang diduga melakukan konspirasi jahat dengan oknum pejabat, seperti H Bistamam dan kroni-kroninya.
6.Jika indikasi penyimpangan mulai terlihat nyata, lakukan tindakan tegas dengan meningkat status para pihak yang terlibat sebagai tersangka dan sebaiknya lakukan penahanan, agar proses hukum bisa berlangsung cepat. (*/dia)