Pelaku Pembakaran Lahan,

Polres Dumai Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, Ranting Kayu Jadi Bukti

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK menunjukkan BB yang digunakan MS untuk memadamkan api. FOTO : Bambang Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK menunjukkan BB yang digunakan MS untuk memadamkan api. FOTO : Bambang

Wartariau.com DUMAI - Polres Dumai berhasil mengamankan MS (49) pelaku pembakar lahan di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

"Tersangka diamankan pada 4 Januari 2019 sekira Pukul 09.30 WIB di lokasi kejadian di Jalan Sunan Kalijaga," kata Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK, Kamis (10/1/2019).

Pengakuan tersangka, karena lalai, awalnya tersangka datang ke TKP untuk melihat lahan yang sudah ditebas sebelumnya.

Dan semaknya sudah kering dimana saat itu tersangka menyalakan rokok menggunakan mancis kemudian membuang puntung rokok dalam keadaan menyala di lahan gambut. "Kemudian mengakibatkan kebakaran lahan," terang Kapolres.

Polres Dumai mengamankan barang bukti 1 pemantik api atau mancis, satu batang ranting yang digunakan untuk memadamkan api, 1 helm yang ia gunakan.

Tersangka diamankan di lokasi kejadian saat tersangka sedang berusaha memadamkan api menggunakan ranting pohon.

"Lahan tersangka yang dibersihkan berukuran 23 meter kali 24 meter. Kebakaran merembet ke lahan sekitar dan tidak dapat dilakukan pemadaman oleh tersangka sehingga lahan yang terbakar sekira 3 hektar hingga akhirnya pihak Polres Dumai mengamankan tersangka dan barang bukti di lokasi kejadian," sebut Kapolres.

Tersangka dikenakan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

TERKAIT