Polres Rohil Bekuk Dua Pemuda Pelaku Curanmor Bermodal Kunci T

Polres Rohil Bekuk Dua Pemuda Pelaku Curanmor Bermodal Kunci T

Dua pemuda berinisial RF dan AR ditangkap dengan tuduhan sebagai pelaku Curanmor.Dua pemuda berinisial RF dan AR ditangkap dengan tuduhan sebagai pelaku Curanmor.

Wartariau.com RIMBA MELINTANG - Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) membekuk dua pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (8/1/2019) kemarin. Dua pemuda tersebut berinisial RF dan AR.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan yang kehilangan satu unit sepeda motor pada Jumat, sekira Jam 19.00 wib di jalan poros RT 01/RW 01 Lenggadai, Kecamatan Rimba Melintang.

Awal Kejadian, pelapor baru pulang dari kerja dan memarkirkan sepeda motor merk Supra X lis warna merah yang diparkirkan di belakang rumah dalam kondisi yang terkunci. Sekira jam 19.30 wib, istri pelapor RD menyalakan lampu belakang melihat sepeda motor miliknya telah hilang entah kemana.

Pelapor berupaya melakukan pencarian, namun tidak ditemui, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan lidik untuk mencari keberadaan sepeda motor yang hilang, setelah mendapatkan informasi, RF diamankan beserta barang bukti (BB) berupa satu buah kunci T.

Menurut keterangan RF, bahwa sepeda motor sudah dijual kepada AR, selanjutnya Unit Reskrim lakukan penyisiran dan mengamankan AR serta barang bukti 1unit sepeda motor Supra X.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya SIk membenarkan kejadian tersebut.

Saat ini sudah diamankan barang bukti berupa 1 kunci T, 1 unit sepmor Supra X 125 tanpa Nopol,  Norak MH 17 913 xdk 2999 51, Nosin JB 91 X 3285085, dan 1 buah STNKB Supra X 125 BM 2642 WL atas nama EP.

"Sampai sekarang Satreskrim masih lakukan pengembangan terhadap tindak pidana curanmor tersebut," tutup Kasatreskrim. (rilis)

TERKAIT