Ombudsman: Kenaikan Tarif Pesawat

Ombudsman: Kenaikan Tarif Pesawat Masif Sesuai Aturan

Wartariau.com Kenaikan tarif pesawat yang dilakukan oleh maskapai nasional tidak melanggar aturan. Harga yang ditetapkan masih seusai dengan regulasi yang ada.
Berita Terkait

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman Alvin Lie di Jakarta, Selasa (15/10).

Regulasi yang dimaksud Alvin adalah tarif batas atas dan tarif batas bawah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Terkait harga tiket yang dikomplain naik drastis ini, kami mencermati tidak ada satu maskapai yang melanggar batas bawah maupun batas atas. Dari peraturan perundang-undangan, tidak ada yang dilanggar," kata dia.

Dia mengatakan kenaikan harga tiket paling banyak dikeluhkan oleh pengguna maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC). Berdasarkan daftar Kementerian Perhubungan, maskapai LCC di Indonesia saat ini adalah Lion Air, Wings Air dan Citilink Indonesia.

"Sebab biasanya mendapatkan harga murah, banting-bantingan harga, bermainnya pada kisaran atas bawah. Tapi sekarang bergerak mendekati harga keekonomian," lanjut Alvi.

Kondisi tersebut, menurut dia, ditambah dengan kebijakan maskapai tertentu memberlakukan bagasi berbayar. Selain tarif tiket yang naik, namun bagasi juga berbayar.

Para pengguna maskapai kelas medium dan full service, kata dia, cenderung tidak mempermasalahkan kenaikan harga tiket.

"Mereka tahu kenaikan tiket masih dalam batas normal," tukas Alvin Lie.[]





RMOL

TERKAIT