Vonis Mati Tiga Terdakwa

Sidang Kasus 55 Kg Sabu dan 46.718 Butir Pil Ekstasi, PN Bengkalis Vonis Mati Tiga Terdakwa

Wartariau.com BENGKALIS - Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis mati tiga terdakwa pengedar 55 Kg sabu dan 46.718 butir pil ekstasi dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (17/1/2019). Ketiganya adalah Juliar (23 tahun), Dedi Purwanto (25), dan Andi Saputra (27).

Ketiganya pada 25 April 2018 tertangkap saat akan mengedarkan narkoba. Polisi lebih dulu menangkap Dedi Purwanto dan Juliar di Pelabuhan RoRo Bengkalis. Terhadap keduanya, Polisi menyita 25 kilogram sabu dan 20.800 butir pil ekstasi dalam mobil travel yang mereka tumpangi. Kemudian, di hari yang sama, Polsek Bengkalis langsung melakukan pengembangan. Di salah satu rumah di Desa Pasiran, Polisi menangkap Andi Saputra dan menyita 30 kilogram sabu dan 25.918 butir pil ekstasi.

Pada sidang  putusan yang dipimpin Ketua Majlis Hakim Sutarno dengan didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fathma Widhola tersebut, vonis hukum mati yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak secara menyeluruh pledoi atau nota pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan dalam persidangan beberapa pekan lalu.

Menurut hakim terdakwa terbukti secara sah sesuai dengan tuntutan JPU sebagai perantara narkoba golongan satu melebih lima gram. Sesuai dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang undang 35 Tahun 2009 terpenuhi. Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara 55 kg dan 46.716 pil ekstasi. Menurut Sutarno dalam putusannya tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang giat melakukan pemberantasan narkoba. Perbuatan kedua terdakwa dapat merusak generasi bangsa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa. Putusan hukuman mati ini dibacakan secara berurutan terhadap ketiga terdakwa. Putusan pertama terhadap terdakwa Juliar, dilanjutkan dengan Dedi Purwanto (25) dan terakhir Andi Saputra.

Pantauan di lapangan, sambil menunggu selesai sidang putusan terhadap terdakwa Dedi Purwanto dan Andi Saputra, terlebih dahulu Juliar dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Bengkalis. Keluarga Juliar yang hadirpun tampak terdiam dan langsung meninggalkan ruangan sidang. Satu persatu keluarga yang hadir langsung mendekati Juliar di ruang tahanan. Terlihat banyak yang dibicarakan mereka, satu satu terlihat sesekali menyapu air mata saat berbincang dengan Juliar.

Selanjutnya, tidak beberapa lama usai putusan ketiga terdakwa akhirnya di bawa kembali ke mobil tahanan Kejaksaan. Kemudian dibawa menuju Lapas Kelas II A Bengkalis.

Pikir-Pikir
Terhadap putusan ini Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi terdakwa Farizal SH dan Helmi Syafrizal SH menyatakan akan pikir pikir dahulu untuk upaya hukum selanjutnya. "Kita masih pikir pikir, kemungkinan akan melakukan banding namun perlu berkoordinasi dahulu dengan terdakwa dan pihak keluarganya," jelas Helmi.

Dikatakan, pihaknya masih mempunyai beberapa waktu untuk berdiskusi dengan keluarga terdakwa terkait upaya hukum selanjutnya. "Kita ada tujuh hari untuk pikir pikri lakukan banding. Nanti kalau pihak keluarga setuju akan kita sampaikan ke Pengadilan upaya banding tersebut," ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles mengaku puas dengan putusan pengadilan negeri Bengkalis. Bahkan pihaknya mengapresiasi putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim.

"Kita sangat mengapresiasi putusan ini, sesuai dengan tuntutan kita. Karena ketiga terdakwa memang dari fakta persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai dakwaan pertama," ujarnya.

Menurut Roy, dengan putusan ini Jaksa Penuntut Umum tidak akan melakukan upaya hukum banding karena hukuman sesuai tuntutan. Namun jika pihak terdakwa melakukan banding pihaknya juga siap melakukan banding.  "Kita tunggu dari terdakwa kalau mereka melakukan upaya hukum banding, kita juga akan banding," ujarnya lagi.
TERKAIT