Pembebasan Ustaz Ba'asyir

Pembebasan Ustaz Ba

Wartariau.com Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M. Mahendradatta meluruskan informasi soal pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang simpang siur ke publik.

Dia menegaskan pembebasan Ustaz Ba'asyir adalah murni persoalan hukum. Diminta, pembebasan ini untuk tidak dikaitkan dengan politik.

"Perkara rencana pelepasan Ustaz Ba'asyir masalah hukum. Dan itu biasa saja diberikan bagi orang yang sudah seharusnya memperolehnya," kata Mahandradatta dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1).

Hadir juga pengacara senior Yusril Ihza Mahendra. Penasihat hukum paslon Jokowi-Ma'aruf ini yang pertama mengumumkan kepada publik bahwa Presiden menyetujui pembebasan ABB.

Jelas Mahandradatta, jika narasi yang dibangun pembebasan Ba'asyir adalah bentuk kecintaan kepada ulama dan rasa kemanusiaan serta untuk menghapuskan diskiriminasi hukum. Maka, pada 21 Desember 2018 terpidana Bank Century Robert Tantular juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Kalau digemborkan bahwa melepaskan Ba'asyir sebagai kecintaan ulama bisa dong sebaliknya (melepaskan) Robert Tantular kecintaan kepada koruptor. Jangan semua dipolitisir, (pembebasan Ba'asyir ini) biasa saja secara hukum," urai dia.

Oleh karena itu, Mahandradatta menegaskan, soal pembebasan ABB sesuatu yang biasa lantaran telah menjadi hak seorang narapidana.

"Kalau pendekatanya UU Pemasyarakatan ini biasa bukan sesuatu yang luar biasa," tutupnya.





Rmol.
TERKAIT