Pengelolaan Keuangan Masjid Paripurna

Pemko Evaluasi Pengelolaan Keuangan Masjid Paripurna di Pekanbaru

Wartariau.com PEKANBARU-Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan evaluasi penganggaran keuangan Masjid Paripurna.

Proses evaluasi dilakukan dengan mengundang seluruh Camat di kota Pekanbaru rapat bersama Sekretaris Daerah (sekda) kota Pekanbaru, Muhammad Noer, Jumat (18/1/2019).

Rapat evaluasi dilakukan di kantor Walikota pekanbaru. Anggaran masjid paripurna tahun ini mencapai Rp 19,2 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk 96 masjid paripurna.

Jumlah itu terdiri dari satu masjid paripurna pembina tingkat kota, 12 masjid paripurna kecamatan dan 83 masjid paripurna tingkat kelurahan.

"Kita tentu tidak ingin sampai terjadi gangguan pembiayaan masjid paripurna. Maka kita lalukukan evaluasi permasalahan yang ada " terang Sekda kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, bakal ada regulasi berupa Perwako yang akan mengatur tatakelola keuangan Masjid tersebut.

Nantinya ketua umum masjid paripurna di kelurahan dan kecamatan diemban langsung oleh sekretaris camat dan sekretaris lurah. Hal ini dilaukan untuk mempermudah kordinasi pengurus masjid paripurna dengan camat dan lurah.

"Pengelolaan keuangan terkoneksi antara masjid, kelurahan dan kecamatan. Jadi tidak ada alasan camat atau lurah tidak tahu pengelolaan keuangan masjid paripurna seperti apa," terangnya.

Selain itu, imam dan pengurus masjid akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK). Adanya sistem ini membuat harmonisasi pengurus dengan pemerintah.

Harmonisasi itu juga terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Ada regulasi tersebut nantinya diharapkan menambah harmonisasi antara kelurahan, kecamatan dengan pengurus masjid paripurna," ulasnya, dikutip tribun.

Sebelumnya pengelolaan keuangan Masjid Paripurna di Kota Pekanbaru megalami kendala. Honor pengurus dan imam masjid tertunda dibayarkan Pemko Pekanbaru.

Penundaan pembayaran honor ini bahkan sempat dipertanyakan oleh pengurus masjid. (*)
TERKAIT