DJBC Riau Tetapkan Seorang Sopir Truk Tersangka

Usai Praperadilan, DJBC Riau Tetapkan Seorang Sopir Truk Bawa Handphone Ilegal sebagai Tersangka

Wartariau.com PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Riau telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penangkapan dua unit truk yang diduga menyelundupkan barang sebanyak 2.900 unit handphone tanpa dilengkapi dokumen sah atau ilegal.

Diketahui, penangkapan dua truk ini dilakukan petugas gabungan Bea dan Cukai dengan aparat di Pelabuhan Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (2/6/2018) lalu.

Truk ini ditangkap usai keluar dari Kapal Roro asal Tanjung Balai Karimun yang baru bersandar. Ada beberapa dus handphone yang disembunyikan dalam truk tersebut.

"Benar, ada 2.900 unit handphone ilegal dengan satu tersangkanya. Sekarang masih dalam proses penyidikan," kata Kabid Penindakan dan Penyidangan Bea Cukai Muljayin kepada halloriau.com, semalam. 

Muljayin menuturkan, penyelidikan ini sempat mendapat perlawanan dari tersangka dengan mengambil jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasilnya, majelis hakim menggugurkan permintaan pemohon (tersangka) untuk segera dilanjutkan penyidikannya.

"Kini prosesnya kembali dilanjutkan ke tingkat penyidikan ke Kejaksaan untuk dilengkapi pemberkasan perkaranya setelah kita menang di Prapid," sambung Muljayin.

Saat ditanya mengenai identitas orang yang telah ditetapkan Bea Cukai sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Muljayin enggan menyebutkan secara gamblang, dia menyebutkan tersangka ini hanya seorang sopir truk yang membawa barang ilegal.

"Kalau untuk identitas tersangka ini, kita tak dapat menyampaikan. Intinya masih proses penyidikan, tersangka ini tugasnya sebagai sopir truk yang membawa barang tersebut," sebut Muljayin.

Selain itu, kata Muljayin seiring proses penyelidikan Bea dan Cukai, satu unit truk yang membawa barang-barang dari Batam ini telah dilakukan pembayaran atas surat-surat kepemilikannya barang tersebut.

"Satu unit truk berisikan barang-barang ilegal asal Batam, telah melunasi pembayaran surat menyuratnya kepemilikan barang itu. Tinggal barang bukti Handphone jenis Android," pungkas Muljayin.
TERKAIT