Bawaslu Larang KPU Bocorkan Soal Debat

Hasil Rekomendasi, Bawaslu Larang KPU Bocorkan Soal Debat

Wartariau.com . Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeuarkan beberapa rekomendasi pasca debat perdana pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2019.

Rekomendasi itu tidak hanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), rekomendasi juga disampaikan kepada kedua tim sukses pasangan calon.

“Adapun rekomendasinya, pertama, KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat,” ujar Ketua Bawaslu Abhan, sesaat lalu (Minggu, 20/1).
 
Kedua, sambung Abhan, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat. Ketiga, KPU direkomendasikan untuk meningkatkan koordinasi antar panitia.

“Hal itu untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengindentifikasi tamu undangan,” tambah Abhan.
 
Keempat, KPU harus menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan dan keriuhan yang berlebihan. Hal yang mengganggu di antaranya adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring.
 
Masih kata Abhan, kelima, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu.

“Terakhir, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye. Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden,” beber Abhan.
 
Adapun kepada kedua timses paslon, Bawaslu merekomendasikan agar kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional.

Kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain. Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
 
Terakhir, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang.
 
“Rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 dan pasal 280,” pungkas Abhan.

Rmol
TERKAIT