Pengelolaan Sampah Zona III

Tahun 2019 Ini Pengelolaan Sampah Zona III Masih Jadi Tanggungjawab DLHK Pekanbaru

Wartariau.com PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri mengatakan, rencana swastanisasi sampah Zona III (Rumbai-Rumbai Pesisir) tahun ini tidak dapat dilaksanakan.

Pasalnya, swastanisasi Zona III tidak termasuk dalam Restra, RKPD 2019. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) merevisi restra dan diharapkan di RKPD 2020 akan dapat dilaksanakan. Jadi untuk tahun ini di wilayah Rumbai dan Rumbai Pesisir masih diswakelola oleh DLHK.

"Dasar adanya swastanisasi sampah agar lebih efisien dan efektif. Pihak swasta pun bekerja lebih profesional. Kalau kita kerjakan sendiri, kita juga terbatas dari sarana dan prasarana, seperti jumlah angkutannya dan kelengkapan lainnya kita belum cukup. Dan belum lagi biaya perawatannya," ungkap Kadis DLHK Zulfikri, Senin (21/1/2019).

Dari total sampah yang ada di Kota Pekanbaru sebelum diswastanisasikan hanya terangkut ke TPA 300 sampai 350 ton sehari. "Setelah diserahkan ke swasta, baru dua zona sudah 700 ton sehari," tambah Zulfikri.

Ia yakin, jika nanti jadi diswastanisasikan Zona III jumlah total sampah yang terangkut tiap harinya akan lebih banyak.

"Apabila ini bisa kita laksanakan, insya Allah kita bisa minimal mencapai 800 atau 900 ton sampah yang terangkut perhari sampai ke TPA. selama ini karena keterbatasan sarana dan prasarana hal ini yang menyebabkan banyak sampag berserakan di Kota Pekanbaru, yang tidak terangkut," urainya.

Jadi nantinya hampir 70 hingga 80 persen sampah terangkut penuh ke TPA, sementara untuk 30 persen sampah lainnya dimanfaatkan masyarakat atau organisasi lain termasuk DLHK sendiri. Dimana sampah tersebut dijadikan pupuk kompos, dilakukan pemisahan sampah. Dijadikan ke bank sampah.

"Memang tidak 100 persen diangkut ke TPA, ada 30 persen sampah dikelola masyarakat," tutupnya.

TERKAIT