Nurhadi Pernah Telepon Panitera

Nurhadi Akui Pernah Telepon Panitera Edy Nasution

Wartariau.com . Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi mengakui pernah menghubungi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dalam kaitan satu perkara.
Berita Terkait

Hal itu diungkapkan Nurhadi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1).

"Pernah saya telepon (Edy Nasution), tetapi konteksnya berkaitan tugas dan kewenangan saya (Sekretaris MA)," ujar Nurhadi.

Dalam percakapan telepon tersebut, diakui Nurhadi, Eddy pernah bercerita kepadanya soal satu kasus yang sudah muncul lebih dari satu tahun tetapi tidak pernah terproses.

"Waktu itu, kawan saya Eddy pernah curhat, saya pernah ada satu case yang sudah satu tahun tidak diproses. Pada saat telepon itu, (Eddy cerita) kenapa ini sudah satu tahun lebih kok tidak dikirim-kirim," jelas Nurhadi.

Lalu, Nurhadi membantu untuk memproses sesuai kewenangan dan fungsi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung kepada Edy Nasution.

"Saya wajib (membantu), justru kalau saya diamkan maka saya salah," tegasnya.

Kasus suap oleh Eddy Sindoro terkait upaya pendaftaran peninjauan kembali atas putusan pailit MA terhadap PT Across Asia Limited (AAL) yang lewat batas waktu.

Eddy disebut memberikan suap senilai Rp. 500 juta yang dimintai Panitera Edy Nasution. Uang tersebut diberikan Eddy dengan mengutus Wresti Kristian Hesti Susetyowati.

Hingga pada akhirnya, PT AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Pada saat sebelum penyerahan inilah Nurhadi menghubungi Edy.

Setelah semua keperluan dipenuhi, Eddy Sindoro melalui Wrestin kemudian mengutus Dody Aryanto untuk menyerahkan uang kepada Edy Nasution. Dalam penyerahan ini Edy dan Dodi ditangkap KPK.

Atas perbuatannya, Eddy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
RMOLNetwork

TERKAIT