Obat Kanker Ini Tak Lagi Ditanggung BPJS

Dua Obat Kanker Ini Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan

Wartariau.com JAKARTA - Beberapa waktu lalu, obat kanker payudara HER2 positif Trastuzumab dikabarkan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Setelah melalui berbagai prosedur hukum akhirnya obat tersebut bisa dtanggung lagi oleh BPJS Kesehatan.

Setelah Trastuzumab, kini dua obat untuk kanker kolorektal (usus besar dan anus) yaitu Bevacizumab dan Cetuximab dikeluarkan dari daftar Formularium Nasional (fornas). Artinya kedua obat tersebut tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Maret 2019.

Dilansir dari Detik.com, Hal ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan momor HK.01.07/MENKES/707/2018. Maka pasien JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang membutuhkan kedua obat ini harus merogoh koceknya sendiri.
 
"Ya artinya peserta JKN harus bayar," kata Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch saat dihubungi detikHealth, Selasa (19/2/2019).

Namun menurut Timboel, Ikatan Dokter Bedah Digestif Indonesia (IKABI) merekomendasikan kedua obat tersebut masih dibutuhkan oleh pengidap kanker kolorektal.

"Dari Ikatan Dokter Bedah Digestif Indonesia menginformasikan bahwa kedua obat ini masih perlu," ujar Timboel.

"Menurut pasal 22 ayat 2 UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 dua obat itu masih satu kesatuan," lanjutnya. (*)

TERKAIT