DPRD Pekanbaru Bantah

DPRD Pekanbaru Bantah Keluarkan Himbauan Larangan Mobil Plat Merah Isi Premium

Wartariau.com PEKANBARU - Kabar soal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pekanbaru melarang kendaraan plat merah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST.

Bahkan Sigit membantah telah mengeluarkan surat larangan atau himbauan pengisian BBM jenis premium kepada kendaraan plat merah sebagaimana yang disampaikan oleh pihak SPBU Jalan HR Soebrantas, Kawasan Pesantren Babussalam, Kecamatan Tampan sebagai dasar larangan kepada Mawardi salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang hendak mengisi BBM jenis premium pada Selasa (19/2/2019) malam kemarin.

"Kita tidak pernah keluarkan larangan atau himbauan soal larangan kendaraan plat merah menggunakan premium. Itu tidak benar. Setahu kita beberapa tahun lalu memang ada surat edaran dari walikota berdasar intruksi pemerintah pusat, namun kebijakan tersebut telah dicabut dan kendaraan plat merah kembali boleh isi premium," ungkap Sigit Yuwono, Rabu (20/2/2019).

Bahkan menurut Politisi Demokrat ini lagi, jika pihak SPBU memiliki dasar kuat atas larangan kendaraan plat merah tidak dibenarkan isi premium, maka larangan tersebut ditempel di tempat-tempat yang mudah diliha. Dengan tujuan agar aturan tersebut memang aturan baru atau aturan yang sudah dicabut oleh pemerintah dan tidak berlaku lagi.

"Kalau ada aturannya tunjukkan, karena setahu kita larangan tersebut sudah dicabut. Untuk itu pihak SPBU juga harus peka bahkan bisa mengkonfirmasi dengan pihak pemerintah terkait aturan yang dipegang. Kepada Pemerintah Kota kita harapkan juga bisa menindaklanjuti persoalan inj agar tidak terjadi kerancuan informasi," pungkas Sigit.

Untuk diketahui, Walikota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah mengeluarkan surat edaran plat merah boleh pakai premium dengan surat nomor 541/Disperindag/736 sudah dikeluarkan sejak 23 Oktober 2015.

TERKAIT