Fraksi Golkar Pertanyakan Banyak Perda Belum Berjalan Optimal

Rapat Paripurna Mengenai Pandangan Tiga Ranperda DPRD Rohul

Wartariau.com ROKAN HULU-Rapat Paripurna Pemandangan Umum Ranperda, Perlindungan,  ketertiban umum dan Masjid  Paripurna digelar di Kantor DPRD Rokan Hulu (Rohul), Jalan  Panglima  Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan  Rambah, Senin (25/2/2019), berlangsung dengan tertib dan lancar.

Paripurna itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul H Abdul Muas, dariFraksi Partai Gerindra, di dampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra dari PDI Perjuangan, kemudian, Sekretaris Dewan H Budhia Kasino.

Sementara, mewakili Bupati Rohul H. Sukiman melalui, Sekda Rohul H Abdul Haris Lubis, S. Sos, M Si, Anggota DPRD sebanyak 23 orang, Demokrat, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura dan lainnya, sedangkan yang tidak hadir 22 orang.

Kemudian, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Kantor, Pegiat Perempuan, Forkopimda Rohul, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, insan pers dan lainnya

Dalam, rapat paripurna tersebut, pandagan dari Partai Demokrat disampaikan juru bicaranya, Hj Nurjaharah, SE, MH,kalau Ranperda Perempuan harus secepatnya disahkan, perda ini, diharapkan tidak hanya jadi pelengkap, tapi harus menjadi perhatian khusus, bagi pemerintah daerah.

Lanjutnya, dinamika perkembangan jaman, menimbulkan kebutuhan aturan terkait ketertiban umum, khususnya, perangkat hukum daerah dinilai sangat perlu.

Fraksi Partai Demokrat sangat memgapresiasi Satpol PP Rohul telah menerima berbagai perestasi, jadi perda Ketertiban Umum, kemudian harus perhatian utama pemerintah, sehingga kedepan muncul perestasi, Satpol PP Rohul kedepan, kemudian bisa meraihnya lagi.

Kemudian masih pandangan, pandangan Partai Demokrat, Ranperda, Masjid Paripurna, sebagai daerah religius, perda itu menjadi jawaban, bagi umat Islam, sehingga kedepan syiar Islam di Rohul bisa terasa bagi masyarakat.

Masih di tempat yang sama, Fraksi Golkar yang disampaikan Kasmawati, S Pd, M IP fungsi Perda itu pada hakikatnya, bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Terkait Perda perlindungan perempuan, katanya termasuk kekerasan, bisa saja mengarah kepada fisik, seksual, ekonomi dan lainnya. “Jadi perda tersebut harus jelas. Jenis apa saja yang akan dilindungi perda tersebut, ” katanya.

Lanjutnya, mengenai ketertiban umum, bersifat denda harus jelas dan terukur, perlu juga adanya perlindungan hukum pada Satpol PP, sebagai penegak Perda, kemudian perlu tindakan partisipatif dari pihak pengusaha.

Seterusnya, Masjid Paripurna, diketahui, kata Kasmawati, masjid itu harus menjadi penentu masa depan umat Islam itu sendiri, apalagi daerah ini dikenal dengan slogan, Negeri Seribu Suluk.

Kemudian ditambahkan, Anggota DPRD dari Partai berlambang Pohon Beringin, Nono Patria, SE,menegaskan fungsi Anggota DPRD itu sendiri, sebagai Legislasi, Budgeting dan pengawasan, perlu ditegaskan ini sudah banyak perda yang dilahirkan DPRD Rohul, perlu optimal dalam merealisasikannya.

“Misalnya, tenaga kerja lokal, kini perlu dipertanyakan berapa banyak perda yang tidak berjalan dan berfungsi, mengenai Angkutan Truck CPO, seluruh perusahaan Kelapa Sawit, sudah mengangkat muanta lebih dari delapan ton,” bebernya.

Berikutnya, tanggapan dari PDI Perjuangan, Hj Sumartini, data kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi, baik itu, pencabulan, KDRT, jadi mesti ada pusat layanan terpadu yang terjangkau masyarakat, kemudian melakukan kerjasama Puskesmas.

Kemudian, lanjutnya perlu adanya fasilitas-fasiltas ketertiban umum, membangun budayanya generasi muda, jangan terus kucing-kucingan dengan aparat, tapi sediakan tempat kreatjfitasnya bagi generasi muda tersebut.

Kemudian, Masjid Paripurma, hal ini harus dilakukan sampai  ke desa, sebab masjid sebagai sarana bagi Umat Islam sejak dulu, jadi harus optimal  pengelolaannya, baik Masjid Parpurna ini berkedudukan di kabupaten, kecamatan dan desa.


Seterusnya, Fraksi Gerindra disampaikan Novliwanda Ade Putra ST,Ranperda Perlindungan Perempuan ini turunan dari, UU Nomor 23 Tahun 2004, di daerah masih ditemukan adanya, penelantaran rumah tangga, pemerintah harus melakukan pencegahan, mungkin bisa lewat sosialisai, bekerjasama dengan intansi vertikal seperti pihak kepolisian.

Kemudian ketertiban umum, memang, kondusif dan tentram itu bagi masyarakat, adalah hak dari masyarakat itu sendiri, mengingat personil Satpol PP belum memadai untuk mwujudkan ketertiban umum, tapi di sini yang paling penting adanya pengayoman, kemanusian, keadilan dan lainnya.(Adv humas.)
TERKAIT