Advertorial DPRD Kabupaten Bengkalis

16 PROPEMPERDA KAB. BENGKALIS DISAHKAN SIDANG PARIPURNA DPRD BENGKALIS

WartarWartaria BENGKALIS – Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bengkalis, di Jalan Antara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Bengkalis, melaksanakan Sidang paripurna mengesahkan 16 program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, tahun 2019. Pada hari Senin (11/03/19)
 
Sidang yang dilaksanakan di aula sidang DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan (Eet), dan diikuti oleh 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut, sidang dimulai pukul 16.24 WIB. juga dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY, bersama Asisten I Hj.Umi Kalsum, Plt. Asisten III Maryansyah Oemar dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkali.serta Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
 
 
 
Setelah pembacaan jumlah anggota yang hadir oleh Sekretaris DPRD H. Radius Akima, sidang paripurna segera dibuka oleh H. Indra Gunawan Eet Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bengkalis.
 
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan dalam sambutannya  menegaskan bahwa pengesahan 16 program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis tahun 2019 ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kabupaten Bengkalis dalam rangka mendukung program kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2019.
 
“Kita kerja keras dalam rangka memaksimalkan pelayanan yang sedang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kami ingin dengan pengesahan Propemperda 2019 ini, landasan hukum dalam setiap kebijakan yang dilaksanakan Pemkab Bengkalis, bisa berjalan dengan semestinya” ungkap wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan (Eet).
 
Seperti diketahui, Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda ini diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah. Usulan  Propemperda Tahun 2019 ini, berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2019/08 tanggal 7 Januari 2019. Program pembentukan Perda meliputi, Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis tahun 2019-2023.
 
Untuk diketahui Propemperda tersebut merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD yang disahkan.
 
Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintahan daerah yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda dan menjadi sistematis yang ditentukan berdasarkan skala prioritas sehingga dengan perencanaan program yang matang maka dapat meminimalisir timbulnya rancangan peraturan daerah di luar propemperda kecuali dalam hal urgensi.
 
Kemudian sidang dilanjut dengan pembahasan, pemekaran kelurahan dan desa se-Kabupaten Bengkalis, pembiayaan transportasi jamaah haji, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk, Pemilihan Kepala Desa, Perlindungan perempuan dan anak. 
 
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Penyertaan Modal Kepada PT Bumi Siak Busako dan Revisi RPJMD 2016-2021.
 
Kemudian berdasarkan tanggal 11 Maret 2019, DPRD Bengkalis mengusulkan Ranperda Hak inisiatif, yakni Ranperda tentang Corperate Social Responsibility (CSR) dan Penyelenggaran Pendidikan.
 
Seluruh anggota DPRD Bengkalis yang hadir pada sidang paripurna menyetujui pengesahan  Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.
 
 



“Alhamdulillah, rapat paripurna ini kita laksanakan dengan baik. Semoga apa yang telah kita kerjakan mendapat ridho Allah SWT, menjadi amal ibadah bagi kita semua amin ya rabbal alamin,” ungkap Indra Gunawan Eet wakil ketua DPRD kab. Bengkalis. 
 
Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Bengkalis,usai pembahasan Propemperda dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus Pokok Pikiran DPRD dengan menunjuk Syahrial,ST sebagai juru bicara.
 
Dalam laporannya anggota DPRD Fraksi Golkar  tersebut menyampaikan bahwa pansus pokir terbentuk berdasarkan tata tertib dewan berdasarkan PP 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
 
"Selaras dengan keinginan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa pokir diajukan dalam rancangan awal sebelum terjadinya Musrenbang Kabupaten. Untuk itu pansus pokir ini melegitimasi segala usulan-usulan pokok pokok pikiran dewan yang diterjemahkan kedalam rumusan masalah yang menghasilkan kegiatan dalam rangka menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada." Ujar Syahrial
 
 
 
Lanjut beliau lagi pansus pokir sifatnya mengawal, menghimpun dan mengkoordinasikan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang diusulkan agar usulan tersebut tidak terpisahkan dalam RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2020 nantinya.
 
Setelah Propemperda disetujui dan disahkan, sidang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Pansus Pokir dengan juru bicara Syahrial ST. Dikatakan Syahrial, bahwa Pansus Pokir setelah melakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru terkait pokok-pokok pikiran DPRD telah melakukan rapat internal terkait dengan pansus.
 
Kemudian, pansus juga telah melakukan komunikasi yang intensif bersama Bappeda Provinsi Riau dan Bappeda Kabupaten Bengkalis, dan memfungsikan tenaga ahli masing-masing fraksi dalam menginput pokok-pokok pikiran DPRD dalam sistem e-Planning.
 
“Dimohon kepada saudara Bupati Bengkalis agar menindaklanjuti hasil pansus Pokir ini  demi tercapainya pemerintahan yang berkeadilan konsusif dan memenuhi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis”, Ujar Syahrial.
 
Selanjutnya, Eet mengharapkan setelah disahkannya Propemperda ini nantinya dapat menjadi acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Bengkalis karena Propemperda ini dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap dalam sistem hukum nasional.
 
"Diharapkan nantinya saat pembentukan Perda memperhatikan skala prioritas dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dalam upaya mendukung pembangunan Kabupaten Bengkalis", Jelas Eet
 
Sementara itu Bupati Bengkalis Amril Mukminin, diwakili Sekda Kabupaten Bengkalis Bustami. HY, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Bengkalis yang telah mengesahkan Propemperda  Kabupaten Bengkalis Tahun 2019.
 
“Rasa terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah bekerja keras mendukung program Pemerintah Daerah, sehingga Propemperda ini bisa disahkan, Setelah pengesahan  Propemperda 2019 ini, kita akan terus berkoordinasi. Mudah-mudahan pada tahun ini seluruh usulan kita disahkan menjadi Perda,” ungkap Sekda Bengkalis.
 
Sebagai data pendukung, untuk penetapan Propemperda ini, bahwa Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 10 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
 
 
 
Daftar skala prioritas rancangan peraturan daerah yang dimuat dalam Propemperda sesuai dengan indikator yang diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan ditetapkan berdasarkan Tampilan kutipan teks pengesahan  Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2019 ini. Dan sidang berakhir dengan ketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan (EET) yang memimpin sidang, menandakan bahwa hasil sidang telah disahkan. Advertorial DPRD Kabupaten Bengkalis (Zulfan)
 

TERKAIT