Kotak Suara Presiden dan Wakil Presiden Tak Bersegel

Kotak Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden di Tembilahan Tak Bersegel

Wartariau.com INHIL- Kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di salah satu kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan tidak bersegel.

Hal tersebut dibenarkan Roby Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 034 Sungai Beringin. Kotak suara yang tidak bersegel nomor kotak 782 dengan nomor TPS 009, nomor kotak 910 dengan nomor TPS 034, Kelurahan Sungai Beringin.

Roby menyebutkan temuan kotak suara tak bersegel itu saat ia memeriksa bersama TNI, Panwascam, serta warga sekitar. Dua kotak suara yang tidak bersegel tersebut ialah kotak suara Presiden dan Wakil Presiden.

"Lubang kotak suara dan gembok surat suara di dua kotak suara tersebut tidak bersegel," kata Roby saat dikonfirmasi awak media di lokasi pengambilan kotak surat suara, Selasa (16/4/2019) sore.

Dengan adanya kejadian tersebut barulah ia melapor ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembilahan. Tapi anehnya lagi sebelum dilaporkan ke PPK Tembilahan kotak suara yang tidak bersegel tersebut diberi segel oleh PPK Tembilahan di lokasi dan tidak dibenarkan diperiksa bersama olah PPK Tembilahan.

"Jika kita mengacu pada peraturan, kami petugas KPPS berhak menolak kotak suara yang tidak bersegel ini," lanjut Roby.

Ketua PPK Tembilahan, Khairu Ilham usai memberikan segel KPU pada kotak surat di lokasi tersebut menyebutkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden baru datang ke Tembilahan Senin (15/4/2019) malam. Hal tersebut membuat alasan kotak surat suara Presiden dan Wakil Presiden tidak bersegel.

"Karena mungkin kurang tidur, jadi kelupaan tu. Jadi ada 13 kotak Pilpres yang tidak tersegel," ungkapnya.

Kemudian ia menyebutkan seandainya kotak surat suara yang tidak bersegel ini ditolak, maka kotak suara yang tidak bersegel lainnya ditolak juga.

"Besok pagi saja Jam 07.00 WIB kita buka bersama dan disaksikan oleh saksi partai," tutupnya.
TERKAIT