Sejumlah TPS di Pelalawan

Sejumlah TPS di Pelalawan Ini Bakal Gelar PSL dan PSU serta Penghitungan Ulang

Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur.Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur.

Wartariau.com PELALAWAN - Dari hasil proses Pemilu di Kabupaten Pelalawan, Bawaslu Pelalawan merekomendasikan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)  dan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Untuk PSL harus dilakukan di TPS 01 Desa Teluk Beringin,  Kuala Kampar,  dengan jumlah surat suara sebanyak 184.

"Kasus yang terjadi di TPS 01 Teluk Beringin yakni tidak adanya surat suara Presiden," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Mubrur, pada media ini via selulernya, Minggu (21/4/2019). 

Mubrur mengatakan untuk rekomendasi PSU diberikan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandar Petalangan untuk 2 TPS yakni TPS 02 dan TPS 03 di Rawang Empat, Kecamatan Ukui di TPS 06 Ukui I dan Kerumutan di TPS 02 Desa Tanjung Air Hitam.

"Permasalahan di 3 kecamatan yang dilakukan PSU itu sama yakni tidak punya hak memilih tapi memilih di situ.  Kebanyakan para pemilih memakai KTP luar atau KTP Pekanbaru," ujarnya.

Lanjutnya,  di samping PSL dan PSU yang direkomendasikan oleh Bawaslu,  pihaknya juga meminta penghitungan ulang di Kecamatan Pangkalankerinci. Rekomendasi penghitungan ulang ini dikarenakan datanya tidak balance untuk semua surat suara di TPS namun tidak diketemukan kesalahannya, jika hanya dengan melihat C1.

"Jadi jalan keluarnya harus di hitung ulang. Tapi ini tidak terjadi di semua TPS di Pangkalankerinci," tukasnya.


TERKAIT