Penipuan Hasil Panen Sawit di Rohul,

Kasus Dugaan Penipuan Hasil Panen Sawit di Rohul, Mabes Polri Masih Berkutat Dalami Kawasan

Wartariau.com PEKANBARU - Kasus dugaan penipuan pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ribuan hektare yang melibatkan oknum legislator di Provinsi Riau, SA alias Antoni belum mendapatkan titik terang. Pasalnya, gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, kemarin masih berputar pada kepastian kawasan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Purwanto di Pekanbaru, Kamis (25/4/2019) mengatakan kasus ini masih dilakukan pendalaman untuk menentukan kepastian kawasan tersebut.

Menurut Hadi, gelar perkara di Mabes Polri itu, masih memastikan kembali kawasan itu hutan atu kawasan yang dipergunakan koperasi atau pihak perusahaan. Untuk itu, Mabes Polri meminta didalami lagi.

"Kawasan itu, diminta didalami kembali. Apakah kawasan hutan lindung atau kawasan milik masyarakat. Masih dalam proses pemeriksaan dulu," ujar Hadi.

Sementara itu, Hadi meyakini bahwa dalam lanjutan penyelidikan ini, pihak yang dilaporkan SA alias Antoni telah diperiksa pihak penyidiknya. Namun Hadi menyebut belum ada penetapan tersangkanya meski sudah penyidikan.

"Belum ada tersangkanya. Dia (Antoni) baru sekali diperiksa. Sekarang masih belum bisa menunjukkan fakta-faktanya," singkat Hadi.

Dugaan penipuan tersebut menyeret oknum legislator di DPRD Rokan Hulu berinisial SA alias Antoni. Antoni yang juga salah satu pengurus aktif salah satu partai itu dilaporkan Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) atas dugaan penipuan dengan nilai miliaran rupiah.

Sejatinya, perkara itu telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau sejak 2016 silam, namun tidak ada perkembangan berarti, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara bersama Tim Wasidik Bareskrim Polri serta Tim Supervisi Div Propam Mabes Polri.

Perkara dugaan penipuan yang diduga dilakukan Antoni terjadi pada 2009 lalu. Bermula dari kerjasama masyarakat melalui KSB dengan Antoni sebagai pimpinan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit seluas lebih kurang 1.000 hektare.

Namun, sepanjang kerjasama kurun 2009 hingga 2016, Antoni terhitung hanya beberapa kali menyetor hasil sawit. Sehingga pihak KSB mengklaim mengalami kerugian miliaran rupiah.

Seiring berjalannya waktu, Antoni kembali melakukan kerjasama dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Namun, aksi yang sama kembali dilakukan Antoni, sehingga KSB melapor ke Polda Riau pada 2016.

Perkara ini sejatinya pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Dalam perjalanannya, Polda Riau justru menghentikan penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

TERKAIT