Komisi II Berupaya untuk Mencari Solusi dan Regulasi

Terkait Cetak Sawah Baru ke Kementerian Pertanian RI

Teks foto: Komisi II Berupaya untuk Mencari Solusi dan Regulasi Terkait Cetak Sawah Baru ke Kementerian Pertanian RI
.
Wartariau.com Jakarta, Humas DPRD - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Hendri bersama Anggota dan diikuti dari Dinas Pertanian Ir. Mansharudin dan Iswandi melaksanakan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI Jakarta pada kamis ( 25/04/2019 ).
 
Konsultasi dilakukan guna mencari solusi solusi dan regulasi terkait dengan program cetak sawah baru di Kabupaten Bengkalis serta masalah-masalah yang terkait. 
 
Pertemuan di sambut oleh Nendy kasi Optimalisasi lahan Direktorat perluasan dan perlindungan lahan Kementerian Pertanian dan Eka Susianti Kasi Perlindungan Lahan.
 

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis terdapat lahan sawah sebanyak 5104,3 hektar. Banyak kendala yang di hadapi salah satunya yaitu masalah alih fungsi lahan yang tidak dapat di bendung. Proses cetak sawah baru sendiri dari tahun ke tahun tidak berkembang dan bergerak secara stagnan.
 
“Adakah undang-undang atau aturan yang mengatur terkait lahan sawah yang dialihfungsikan oleh masyarakat, karena di Kabupaten Bengkalis sendiri prospek perkebunan sawit lebih menjanjikan bagi petani, sehingga banyak lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Selain itu, sulitnya irigasi air juga menyebabkan alih fungsi ini”, tanya Hendri Ketua Komisi II.
 
Eka Susanti Kasi Perlindungan Lahan mengatakan solusi yang dapat diambil yaitu dengan memasukkan lahan sawah tersebut ke dalam kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsistem guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional sehingga lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.
 

“untuk itu, berdasarkan Permen ATR BPN No. 1 tahun 2018 dan Permen APN No. 13 tahun 2017 untuk pembahasan revisi Perda RT/RW sudah diatur 5 substansi yang harus dimasukkan ke dalam Perda RT/RW dan salah satunya adalah penetapan LP2B ini”, ungkapnya lagi.
 
Lanjutnya lagi, pemerintah pusat meminta agar seluruh luas sawah existing dan cetak sawah baru ditetapkan ke dalam LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan. Jika secara faktual dilapangan dilihat bahwa lahan tersebut merupakan lahan sawah tetapi dialihfungsikan oleh masyarakat maka diperlukan upaya-upaya dari pemerintah daerah dan bekerjasama dengan DPRD untuk dikendalikan dengan mempercepat penetapan LP2B didalam Perda RT/RW.
 
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa alangkah baiknya jika Kabupaten bisa meneruskan dengan Perda LP2B yang diharapkan lebih detail lagi aturannya, mengenai peta, sebaran luas yang jelas, dan insentif dari pemerintah yang lebih mengena kepada petani itu sendiri.
 

Komitmen Pemerintah Daerah sangat diperlukan terkait luas cetak sawah dengan memasukkan LP2B ke dalam Perda RT/RW ketika pembahasan revisi agar cetak sawah yang ada bisa terlindungi. 
 
“karena pembahasan Perda yang memakan waktu, diminta komitmen dari gubernur sebelum Perda ini final dan supaya tidak tergerus alih fungsi lahan sawah termasuk cetak sawah baru lebih baik ditetapkan melalui Perbub dengan dilampirkan peta sebaran LP2B. Cara ini juga sudah banyak dilakukan di Jawa Timur dengan menerbitkan Perbub tersebut”, jelas Eka Susanti.
 
Konsultasi Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis ke Kementerian Pertanian RI Jakarta difasilitasi oleh Taufik Hidaya Kassubag Kerjasama  dan Aspirasi Bagian Humas dan Protokoler.
 

TERKAIT