Kasus Penganiayaan Umi Handayani boru regar

Kasus Penganiayaan Umi Handayani boru regar, pemerintah diminta harus ikut campur,

Wartariau.com Rokan Hulu, Umi Handayani boru Siregar berharap agar penegak hukum di Rokan Hulu (Rohul) Riau   komitmen atas  putusan praperadilan di Pengadilan Negri (PN)yang sudah disidangkan dua tahun silam,

Umi Handayani, berharap penegak hukum Polres Rohul, jangan berdiam diri  atas hasil putusan praperadilan tersebut yang mana hakim tunggal Adhika Prasetyo SH MH sudah memutuskan bahwa   Polres Rohul masih ada tunggakan dalam menangani kasus Umi Handayani Siregar.

Praperadilan yang berlangsung pada bulan april 2017 silam yang mana sampai saat belum ada perkembangan yang signifikan alias jalan ditempat ujar umi dijakarta, kemaren

Tambahnya lagi menurut penilaian umi penegakan hukum di Rohul masih terkesan mandul dalam penanganan kasus ini. “Kenapa kok sudah puluhan tahun statusnya masih P19,” terangnya.

"Ya saya sudah mulai tidak yakin lagi lah sama Polres rohul kmaren, katanya lagi, saya dulu dijebloskan kepenjara dengan tuduhan mencuri sawit langsung ditangkap dan ditahan selama empat bulan, kok kasus Penganiayaan yang saya alami dibakar pakai api rokok, dipukul pake dodos hingga patah tulang bahkan hampir mati kok tidak satupun tersangka yang ditahan alias ditangkap kan,,, aneh tuturnya"

Namun saya tidak akan pasrah dan saya akan kejar keadilan itu sampai kemanapun,jika masih ada hak saya untuk hidup di negri ini, dan saya akan perjuangan hak-hak saya sesuai putusan pengadilan negri Pasir Pengaraian dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA)
“Karena isu bahwa kasus ini masih mengendap sudah kita sampaikan lewat pimpinan pusat  Lembaga perlindungan Anak dan Perempuan  dan sudah kita laporkan ke KomasHam serta ke Propam Polri terangnya,

Umi juga tidak menyangkal bahwa akhir-akhir ini kasusnya kembali disidik oleh Penyidik Polres Rohul dan dia selaku korban dan pelapor juga sudah memberikan keterangan dihadapkan penyidik di aula KOMPOLNAS RI rabu (15/5)dua hari yang lalu,

Harapannya  pada Polres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua Sik M. Si bisa mendengar suaranya yang sudah puluhan tahun menderita  dalam penantian penyelesaian kasusnya.

Dia juga berharap dengan kedatangan penyidik polres  Rohul bisa mengetahui bagaimana sebenarnya nasib seorang perempuan yang nota benenya wong cilik, kiranya nanti  bisa diselesaikan, harap nya,

Dia juga berharap ikut serta campur tangan pemerintah dalam hal ini bupati rokan hulu dikarenakan salah seorang pengurus koperasi yang nota benenya ikut mengambil haknya dalam penguasaan kebun yang menjadi pemicu terjadinya konflik, itu urai nya.

Ramlan lubis yang ikut mendampingi Umi boru regar dijakarta mengatakan, jika juga dalam waktu cepat tidak ada perkembangan yang signifikan, kita akan kerahkan unjuk rasa di Polda riau dengan 3 (tiga) tuntutan, yakni (1) Kembalikan haknya Umi sesuai Putusan MK dan hasil kebun selama 13 tahun yang sudah berlalu, (2) Proses dan atau tangkap pelaku Penganiayaan, pembakaran rumahnya serta perampasan hak miliknya, (3)jika salahsatudua tuntutan tersebut Tidak ada yang dijalankan kita akan Suarakan copot Kapolres rokan hulu, terang Ramlan saat dihubungi lewat selulernya, jum'at (17/5),

(DR)
TERKAIT