Ombudsman Endus Ada Maladministrasi

Ombudsman Endus Ada Maladministrasi Perekrutan Petugas KPPS

Wartariau.com Negara bertanggung jawab penuh atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu Serentak 2019.

Apalagi, Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menilai ada maladministrasi yang dilakukan pemerintah dalam melakukan rekruitmen kepada petugas KPPS. Sebab, sejumlah persyaratan untuk menjadi petugas diketahui sebatas formalitas belaka.

”Sebetulnya negara melakukan maladministrasi, yakni merekrut orang untuk bekerja membantu negara, tetapi si orang ini tidak di-disclose sebetulnya bahwa mengingat bebannya yang berat," kata Adrianus.

Adrianus mengatakan, beban menumpuk dan beresiko bagi petugas KPPS ini terpaksa harus diterima. Sebab, antara hak dan kewajiban seorang petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini tidak cukup jelas.

"Tentu kami dari Ombudsman berasumsi bahwa terdapat situasi yang tidak seimbang. Di mana praktisi KPPS ini ketika berkerja bertugas itu tidak cukup jelas mengenai hak dan kewajiban serta resiko-resiko kewajibannya," ungkap Adrianus.

Lebih lanjut, Ombudsman meminta negara harus bertanggung jawab atas peristiwa tragis yang merenggut ratusan nyawa petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini.

"Negara harus bertanggung jawab dalam situasi ini," tegas Adrianus.

Sementara itu, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai gugurnya ratusan petugas KPPS disebabkan oleh pola rekruitmen dan tes kesehatan yang hanya formalitas belaka.

"Kondisi kesehatan penyelenggara pemilu sangat penting. Tapi tes kesehatan selama ini hanya dijadikan syarat administratif belaka," demikian Lucius menambahkan.

Tercatat sebanyak 554 petugas yang terdiri dari petugas KPU, Bawaslu serta anggota personel Polri meninggal dunia pada Pemilu 2019 ini. 


Rmol
TERKAIT