Advertorial DPRD Perovinsi Riau

Paripurna Penyerahan Laporan LHP pemerintah Perovinsi Riau

wartariau.com, sidang paripurna Penyerahan Laporan Keuangan(  LHP BPK ) RI atas laporan keuangan pemerintah Perovinsi Riau 2018 yang di hadiri oleh Gubernur Riau DRS. H. Syamsuar,Msi Sekda Perovinsi Riau Ahmad Hijazi para Asisten serta kepala dinas dan kepala Badan, serta porkompinda pada senen, 20 05 2019 jam 11.33 wib

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD perovinsi RiauDRS.  Hj. Perima Wati Rusli.MM Penyerahan Laporan hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan ( LHP BPK ) RI tahun 2018 kepada Gubernur Riau dan DPRD Riau berlansung lancar

Atas nama pimpinan DPRD Perovinsi Riau Hj. Septina Perima wati Rusli megucapkan selamat menunaikan Ibadah puasa tahun 1440 H. semoga kita semua mendapatkan keberkahan dan ampunan dari Allah SWT, dan mendapat peridakat takwa amin ya rabal alamin.

Rapat dewan pada hari adalah penyerahan laporan keuangan Pemerintah perovinsi Riau tahun 2018 kepada DPRD Perovinsi Riau dan Gubernr Riau.

Laporan Memuat kinerja pemerintah perovinsi Riau yang telah dilaksanakan pemerintah perovinsi Riau bersama jajaran nya selam kurun waktu 2018 dan  lapoaran pemeriksan ini uga merupakan bentuk pertangung jawaban pemerintah perovinsi Riau terhadap belanja Angaran pemerintah daerah perovinsi Riau tahun anggaran 2018.

Rapat paripurna hari ini menindak lanjuti kesepakatan antara DPRD Provinsi Riau Pemerintah perovinsi Riau dan BPK RI pada pertemuan sebelum nya, beberapa tahun yang lalu tentang tata cara penyerahanLaporan pemeriksaan badan keuangan RI kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah perovinsi Riau.

Ketua DPRD Riau menyerahkan ketua DPRD Riau menyampaikan hasil laporan


pada pasal 7 ayat 1  dijelaskan penyerahan laporan pemerintah daerah LKPD dilakukan oleh BPK atau badan yang di tunjuk kepada DPRD, dan Gubernur Riau, Rapat paripurna kali ini dapat terselenggara olehkarna kerja sama BPK RI DPRD Riau dan Gubernur Riau.

rapat paripurna DPRD N0. 18/s /XVIII.V.I/05/2019 tangal 17 Mai 2019 pasal  penjadwalan Rapat paripurna laporan pemeriksaan LHP BPK RI, Ketua DPRD RiauDRS. Hj. Septina Perima Wati Rusli,MM berharap Rapat sidang paripurna kali ini berjalan lancar dan sukses.
.

rapat DPRD perovinsi Riau hari adalah amanah undang undang N0.9 tahun 2015 perubahan I undan-undang pasal 23 tahun 2004 pada pasal 100 hurup C disebutkan sebagai pelaksaaan pengawas DPRD disebutkan  menindak lanjuti Laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuamgan RI .

ayat II
Dalam pengawasan Keuawang Tindak lanjut hasil laporan keuangan oleh badan Pemeriksa keuangan sebagai mana dimaksud Ayat I hurup C DPRD perovinsi berhak menenerima Laporan keuangan yang dilakukan oleh Badan pemeriksa keuangan.

kemudian Undang-undang 33 tahun 2004  tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 81 Ayat I bahwa kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pelaksanaan pertangung jawaban APBD kepada DPRD merupakan laporan keuanganyang di perksa BPK  paling lambat Enam Bulan setelah tahun anggaran berahir.

Berpedoman kepada kedua ketentuan peraturan periundang-ungantersebut  diatas dalam hal ini kepada pemerintah perovinsi Riau dan DPRD Perovinsi Riau dapat menindaklanjuti tentu nya sebagi wujud pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2018.

Berkaitan dengan itu DPRD Perovinsi Riau akan menjadwal kan Rapat paripurna sebagai tindak lanjut Pembahasan Laporan BPK RI yang merupakan paripurna Dewan dalam rangka penyampaian Ranperda pertangung jawaban tahun 2018 DPRD Riau mengahrapkan kepada Gubernur Riau beserta jajaran dapat mempersiapkan usulan dan hal-hal yang terkait dengan usulan Ranperda tersebut dengan waktu yang tidak begitu lama.


Rapat paripurna DPRD perovinsi Riau kali ini menyatakan mekanisme Laporan Pemeriksa Kepala Badan Pemeriksa keuangan perwakilan perovinsi Riau Kepada Ketua DPRD Perovinsi Riau dan Gubernur Riau.

Namun Sebelum Kepala Badan Pemeriksa keuangan perwakilan perovinsi Riau menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah perovinsi Riau tahun Anggaran 2018 tersebut kepada DPRD dan Gubernur Riau dialkukakan penenda tangannan berita acara.


BPK RI  tentang perimbangan keuangan yang merupakan pengawasan DPRD 

gubernur dan DPRD Riau dapat menindak lanjuti nya.



DPRD perovinsi berhak mendapat laporan keuangan kepala daerah menyerahkan rancangan
DPRD perovinsi Riau akan menjadwalkan laporan pertangung jawaban pemerintah perovinsi Riau Tahun 2018 sebelum dilakukan penyerahan laporan LHKP BPK RI dilakukan oleh perwakilan BPK RI

Terimakasih yang tak terhinga disampaikan Ketua DPRD Riau beserta jajaran  kepada Bapak Tri Ipung Anjar warsito, SE, MM sebagai Kepala Badan Pemeriksa keuangan perwakilan perovinsi Riau yang sudah bersedia menanda tangani berita acara  kepada Gubernur Riau dan DPRD perovinsi Riau di gedung DPRD perovinsi Riau.

Dalam sambutan nya Kepala Perwakilan BPK RI untuk wilayah Riau menyampaikan permohoman maaf yang tak terhingga dari ketua BPK RI yang tidak dapat hadir, dan menugaskan kepada diri nya guna menyampaikan Laporan keuangan Pemeritah perovinsi Riau.

Kepala Badan Pemeriksa keuangan perwakilan perovinsi Riau Bapak Tri Ipung Anjar warsito, SE, MM megucapkan selamat menunaikan Ibadah puasa tahun 1440 H.
Kepala Perwakilan BPK RI untuk wilayah Riau Tri mengucapkn se
Dalam sambutan nya Kepala Perwakilan BPK RI untuk wilayah Riau Menyampaikan Laporan Keuangan merupakan tangung jawab konstusional BPK

BPK RI mengatakan bahwa tujuan pemeriksaan laporan keuangan perlu memberikan tangapan Opini Kewajaran terhadappenyajian  laporan keungan, Opini Kewajaran tersebut didasarkan pada keriteria kepatuhan, terhadap peraturan dan perundang-undangan efektipitas sistem pengendalian interen penerapan setandar akuntasi pemerintahan dan pengungkapan yang cukup atau Full Diskosuve.

opini WTP Merupakan peropesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan merupakan jaminanan bahwa laporan keuangan yang dilaporkan pemerintah terbebas dari purot atau kecurangan lain nya.

 Meskipun BPK  tidak bermaksud mengungkapkan ada nya Porot atau kecurangan
sesuai peraturandan perundang-undangan dalam rangka pengelolaan dan pertangung jawaban keuangan Daerah salah satu hal penting bsgi kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan namun jika ditemukan kecurangan dalam pengelolaan keuangan tersebut, kusus nya berpotensi mengalami kerugian Negara atau Daerah maka pemeriksa harus melakukan pengembangan atau perosedur Pemeriksaan dan mengungkapkan nya dalam LHP.

Kepala Perwakilan BPK RI untuk wilayah Riau menyampaikan Pemerintah Perovinsi berhak menyndang peridat WTP Wajar tampa pengecualian dengan demikian pemerintah perovinsi Riau sudah berhasil sebanyak tujuh kali mempertahan kan perstasi nya.



Dalam kesempatan setelah selesai sidang paripurna wartawan berhasil mewawan carai Gubernur Riau H.. Syamsuar, Mai,  ... Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar mengaku bahwa saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang meminta izin menghadiri aksi massa pada 22 Mei mendatang.

"Kalau ASN itu, harus ada izin, karena ASN jika keluar daerah harus ada izin dari gubernur," kata Syamsuar, Senin (20/5/2019).



Disinggung mengenai apakah dirinya akan memberi izin jika ada ASN yang meminta izin ikuti aksi, Syamsuar kembali mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada yang minta izin.

"Ya sampai saat ini belum ada yang minta izin, kalau pergi tentu ada izin, izin atasan. Yang jelas sejauh ini belum ada yang minta izin," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 22 Mei mendatang, diprediksi banyak masyarakat yang akan menggelar aksi di depan KPU RI atas kecurangan yang disinyalir dilakukan KPU dalam pemilu 2019.



 Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar mengaku bahwa saat ini belum ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang meminta izin menghadiri aksi massa pada 22 Mei mendatang.

"Kalau ASN itu, harus ada izin, karena ASN jika keluar daerah harus ada izin dari gubernur," kata Syamsuar, Senin (20/5/2019).

Disinggung mengenai apakah dirinya akan memberi izin jika ada ASN yang meminta izin ikuti aksi, Syamsuar kembali mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada yang minta izin.

"Ya sampai saat ini belum ada yang minta izin, kalau pergi tentu ada izin, izin atasan. Yang jelas sejauh ini belum ada yang minta izin," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 22 Mei mendatang, diprediksi banyak masyarakat yang akan menggelar aksi di depan KPU RI atas kecurangan yang disinyalir dilakukan KPU dalam pemilu 2019.

( ADV DPRD Perovinsi Riau )
TERKAIT