Tandatangani Komitmen Bersama, Bengkalis Siap Optimalkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Tandatangani Komitmen Bersama, Bengkalis Siap Optimalkan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Kadis Kominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri ketika menandatangani Komitmen Bersama di hadapan Wakil Gubernur Riau dan Ombudsman RI, Selasa, 21 Mei 2019.Kadis Kominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri ketika menandatangani Komitmen Bersama di hadapan Wakil Gubernur Riau dan Ombudsman RI, Selasa, 21 Mei 2019.

Wartariau.com BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan kesiapannya dalam mengoptimalkan pengelolaan pengaduan pelayanan  publik. Bentuk optimalisasi itu adalah dengan melaksanakan 5 poin komitmen bersama yang ditandatangani oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

"Dari 5 poin ini, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memulai apa yang menjadi harapan Ombudsman ini. Namun melalui komitmen bersama ini, kita berharap lebih bersinergi lagi sehingga tetap konsisten untuk terus mewujudkan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan harapan," ujar Bupati Bengkalis diwakili Kadis Kominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri.

Pernyataan itu disampaikan penandatanganan 5 poin komitmen bersama untuk mengoptimalisasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Provinsi Riau, Selasa (21/5/2019).

Kegiatan yang diselenggarakan Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau di Pangeran Hotel Pekanbaru, dibuka secara resmi Wakil Gubernur Brigjen TNI Purn H Edy Afrizal Natar Nasution. Turut dihadiri Anggota Ombudsman Republik Indonesia, sebagai Keynote Sppech, Dadang Suhermawijaya.

Kepala Dinas yang akrab disapa Johan ini mengungkapkan 5 poin komitmen bersama yang ditandatangani seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau itu adalah Pertama, pemerintah daerah diminta untuk berkomitmen membentuk atau memperkuat unit pengelolaan Pengaduan yang didukung dengan petugas, sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai.

Kedua, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kapasitas petugas pengelola Pengaduan secara periodik melalui evaluasi kinerja. Ketiga, menetapkan regulasi yang mendukung pengelolaan pengaduan dan regulasi untuk menetapkan petugas pengelolaan pengaduan.

"Keempat, kita juga harus berkomitmen memonitoring baik secara rutin atau berkala petugas pengelola pengaduan bersama pembina penyelenggara pelayanan publik," tuturnya.

“Dan terakhir, pemerintah diharapkan mampu berkomitmen agar mengintegrasi unit pengelolaan pengaduan ke dalam sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional atau dikenal dengan singkatan SP4N,” ujar Johan.

Kegiatan itu juga turut diisi Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang narasumbernya terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,  M Imanuddin, Kantor Staf Presiden, Agung Hardjono  dan dari Ombudsman Australia, Miss Sherly Tong.

TERKAIT