Kasus Jumbo Mart Bayar Upah di Bawah UMR

Jumbo Mart Bayar Upah di Bawah UMR di Duga tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS

Wartariau.com. Pekanbaru - Supermarket Jumbo mart Yang berada di jalan delima Kelurahan Delima Kecamatan Tampan berani membayar upah di bawah Upah minimum perovinsi bahkan diduga perusahaan yang bergerak dibidang penjualan bahan makanan dan kebutuhan sehari-hari ini juga tidak mendaftarkan tenaga kerja nya sebagai peserta Jamkesda.

menurur penelusuran wartawan Wartariau perusahaan ini cenderung tertutup karyawan serta sekeruti seperti sudah melakukan kesepakatan untuk tidak memberikan informasi apapun kepada wartawan warta riau, mereka sempat minta kartu pengenal bahkan meminta surat tugas dari kantor, walaupun itu bukan hak mereka, namun wartawan media wartariau coba mengalah dan memberiakan surat tugas kepada sekuriti jumbo mart.

Namun mereka tetap tidak ingin di Konfirmasi bahkan cenderung menakuti- nakuti wartawan dengan mengatakan pihak kepolisian sering patroli kesini kata nya kepada Keru wartariau.com.

sayang nya mereka kecolongan sebelum nya kami sudah berusaha mewwancarai karyaawan yang nama nya engan di publikasi kan dengan alasan kenyamanan serta takut mendapatkan sangsi dari pihak perusahan.

sebenar nya Gaji yang mereka terima berpariasi rata -rata jauh di bawah Upah minimum Perovinsi ( UMR ).

Baca Juga: Wartariau Minta DPR Dan aparat terkait Sidak jumbo Mart

dengan sabar wartawan Media warta Riau menelusuri informasi dari Owner Jumbo Mart Guna mendapatkan sedikit keterangan atau Konfirmasi namun tak satupun  Dari mereka yang dapat diwawancarai seakan -akan mereka menutup rapat sekali dari pihak -pihak yang berwenang.

kita sangat mengharapkan pemerintah kota pekan baru dan pemerintah perovinsi Riau mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yeng bernai membangkang serta melangar peraturan yang sudah disepakati oleh pemeritah.

wartawan warta Riau mencoba menghubungi kadis Depnaker kota pekanbaru Bapak H. Ir. Johnny,SMT. dikantor nya namun beliau sedang tidak masuk kantor dengan alasan Sakit, kata Sekretaris Dinas tenaga kerja kota peanbaru,

 Baca Juga : Depnaker BPJS Tenaga Kerja, BPOM, dan DPR Harus Tau

Kami sempat mewawancarai beliau serta melaporkan informasi yang kami terima namun Beliau menjelaskan kewenangan beliau yang tidak memiliki hak untuk memberikan kelaripikasi tampa ada ijin dari atasan mereka yakni Kadis Naker kota pekanbaru.

Kami cobe mengali serta memaparkan apa yang kami temui dilapangan, Sekretaris Dinas Tenaga kerja kota pekanbaru mengatakan kami tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan tertulis dari karyawan atau yang dirugikan ini penjelasan nya.

sementara sebagaimana yang kita ketahui pihak Depnakar selalu mengejar dan mencari perusahaan yang melangar aturan pas giliran kita berikan informasi jawaban mereka sangat mengecewakan sekali.

Menurut keterangan Sekretaris kadis Naker kota pekanbaru pengawasan ketenaga kerjaan itu ada nya di Tingkat perovinsi, wartarwan media warta riau coba telusuri Kedinas tenaga kerja perovinsi dan  BPJS Ketenaga Kerjaan serta DPRD Pekanbaru namun ketika berita ini di naikan pihak yang berwenang belum dapat dihubungi. Panogari

TERKAIT