Pria di Riau Ngaku Polisi Peras Warga Jateng

Pria di Riau Ngaku Polisi Peras Warga Jateng dari Balik Penjara, Modusnya Video Call Syur

Ekspos kasus pemerasan polisi abal-abal yang ternyata napi di Riau.Ekspos kasus pemerasan polisi abal-abal yang ternyata napi di Riau.

Wartariau.com SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah menangkap pelaku pemerasan yang mengaku sebagai polisi. Bahkan pelaku ternyata melakukan aksinya di penjara saat menjalani masa hukuman.

Kepala Subdit V Cybercrime Ditrekrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo, menjelaskan pelaku Irvan Abrianto (34) yang merupakan warga Muara Sentajo Riau mendekam di Lapas Kelas IIB Bangkinang Riau karena terlibat kasus pencabulan.

"Dia sedang menjalani hukuman dan sebenarnya bebas tanggal 6 Mei 2019," kata Agung di kantornya, Jalan Sukun Raya Semarang, Jumat (24/5/2019).

Dari laporan korban, IR yang berusia sekitar 30 tahunan, peristiwa pemerasan berawal dari perkenalan korban dan tersangka di Facebook. Tersangka mengaku sebagai polisi dengan nama akun Yonbrimob Gegana (Apek). Korban yang merupakan warga Jawa Tengah itu makin inten chatting lewat media sosial dan berujung video call.

"Tersangka berkenalan dengan korban lewat Facebook dan bertukar nomor WhatsApp kemudian melakukan video call sampai korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya dan secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka," jelas Agung.

Video itu digunakan oleh tersangka untuk memeras korban dengan ancaman akan menyebarkannya ke keluarga dan media sosial. Korban pun sudah keluar uang jutaan rupiah, namun tetap saja pelaku menyebar video di grup Facebook Berita Demak dan beberapa teman Facebook korban pada November 2018.

"Ini baru satu korban mungkin masih ada korban lain yang belum melapor," tegasnya.

Polisi melakukan penelusuran dan mengetahui pelaku ternyata berada di penjara sedang menjalani masa hukuman. Maka Polda Jateng melakukan penangkapan ketika pelaku keluar penjara pada 6 Mei 2019.

"Tanggal 6 Mei 2019 pukul 09.30 tersangka bebas dan keluar dari Lapas kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng," pungkasnya, di detikcom.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 telepon seluler, sejumlah kartu ATM, dan sim card. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 berikut perubahannya pada UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.(*)

TERKAIT