, Amien Sebut People Power Bukan untuk Jatuhkan Presiden

Jalani Pemeriksaan 10 Jam, Amien Sebut People Power Bukan untuk Jatuhkan Presiden

Wartariau.com JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Eggi Sudjana.

Amien selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.41 WIB, artinya, ia diperiksa kurang lebih selama 10 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, kata Amien, dirinya mendapat 37 pertanyaan oleh penyidik. Amien mengungkapkan di hadapan penyidik dirinya menyampaikan tentang frasa 'people power' yang ia maksud.

Menurutnya, people power tersebut merupakan sesuatu yang konstitusional, demokratis dan dijamin oleh prinsip HAM.

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis, dijamin oleh prinsip HAM juga," kata Amien dikutip dari CNNIndonesia.

"Gerakan rakyat itu sampai menimbulkan kerugian, bentrok, damage, kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ujarnya menambahkan.

Amien menuturkan people power yang ia dan Eggi Sudjana maksud bukan untuk menggulingkan pemerintahan. Tetapi, hanya untuk menolak kecurangan pelaksanaan Pemilu 2019.

"People power enteng-entengan, jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, jauh, sama sekali bukan," ujarnya.

Amien hari ini memenuhi panggilan polisi setelah pada panggilan pertama mangkir dengan alasan memiliki kegiatan lain.Padahal, malam harinya ia justru terlihat ikut mendampingi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

Baik Eggi maupun Lieus saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan makar dan telah ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah memanggil Kivlan Zen dan Permadi untuk diperiksa sebagai saksi. (*)

TERKAIT