PNS :Bolos Kena Sanksi

PNS Hari Ini Mulai Kerja, Bolos Kena Sanksi

IlustrasiIlustrasi

Wartariau.com JAKARTA - Libur lebaran sudah berakhir. Hari ini, Senin 10 Juni para pekerja sudah harus kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk abdi negara yaitu pegawai negeri sipil (PNS).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.

Di Keppres tersebut diatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni, dan 8-9 Juni merupakan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Artinya PNS mulai bekerja lagi pada Senin ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperingati agar PNS tidak bolos.

"Kami mengimbau agar para PNS masuk kerja pada 10 Juni mendatang," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (9/6/2019) dikutip dari Detik.

Seluruh PNS diminta untuk disiplin mematuhi Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, bagi PNS yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja ada sanksi yang siap dijatuhkan.

"Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Jika bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Untuk yang ringan, hukumannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)
TERKAIT