Pemprov Siapkan Sanksi 508 ASN

Pemprov Riau Siapkan Sanksi bagi 508 ASN

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan

Wartariau.com PEKANBARU - Sebanyak 508 ASN yang bolos pada hari pertama kerja pasca cuti Lebaran Idul Fitri 1440 H akan diberikan sanksi yang tengah dipersiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kita sedang siapkan sanksi untuk ASN yang tak ikut apel perdana kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan dikutip dari Cakaplah, Minggu (15/6).

Seperti apa sanksinya, sebut Ikhwan, tentu sesuai dengan tingkatannya. Namun sanksi mulai dari yang ringan, sedang hingga berat, sesuai dengan aturan tentang kedisiplinan pegawai.

"Sanski paling berat bisa dikenakan kepada para pejabat, baik itu eselon II, III ataupun IV, yakni bisa dinonjobkan sesuai dengan perintah pak gubernur. Kemudian bisa juga nantinya kendaraan dinas yang digunakan selama ini ditinjau ulang," tegasnya.

"Untuk sanksi yang paling ringan, yakni bisa dengan dilakukan pemotongan single sallary atau dikenakan teguran lisan oleh pimpinan," sambungnya.

Untuk diketahui, setelah dilakukan absen pada apel perdana pasca cuti bersama lebaran, ada 508 ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak hadir atau bolos kerja.

Sedangkan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 93,69 persen, atau 7.534 pegawai dari 8.041 pegawai Pemprov Riau. Selanjutnya absen kehadiran ASN dilaporkan ke Kemenpan-RB. (*)
TERKAIT