KPK Bakal Periksa Sjamsul Nursalim dan Isteri

Besok, KPK Bakal Periksa Sjamsul Nursalim dan Isterinya Terkait Kasus BLBI

Wartariau.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pemegang Saham Mayoritas Bank Dagang Nasional (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN) dan isterinya, Itjih Nursalim (ITN) pada esok hari, (Jumat, 28/6).

Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6) malam.

Febri menambahkan, KPK telah melayangkan surat panggilan kepada SJN dan ITN ke lima tempat yang merupakan kediaman keduanya, baik di dalam maupun luar negeri.

"Surat pemanggilan telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura," kata Febri.

Untuk alamat di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah keduanya di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.

Sementara untuk kediaman yang di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

"KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," kata Febri.

SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keungan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan itu, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, KPK baru menjerat satu orang tersangka yakni, Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Dia diganjar dengan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
TERKAIT