BC Dumai Amankan 3 Tersangka Bawa 39,9 Kg Ganja

BC Dumai Amankan 3 Tersangka Bawa 39,9 Kg Ganja Ditutupi Buah Rambutan

Wartariau.com DUMAI - Bea Cukai (BC) Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing KS, SL dan AR yang membawa 38 paket daun ganja kering seberat 39,936 Kg dengan perkiraan nilai barang Rp 200 juta.

Para tersangka dan barang bukti diamankan Selasa (9/7/2019) di Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai sekitar pukul 18.00 WIB.

Guna mengelabui petugas, daun ganja kering dikemas dalam karton dengan ditutupi daun dan buah rambutan serta diberitahukan sebagai barang pindahan.

Hal itu disampaikan Kepala BC Dumai Fuad Fauzi di Kantor BC Dumai Rabu (10/7/2019) saat menggelar Konferensi Pers.

Hadir pada kesempatan itu Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK, Kasat Narkoba Polres Dumai, Perwakilan Dandim 0320 Dumai, Perwakilan Danlanal Dumai dan undangan lainnya.

Menurut Kepala BC Dumai, masing-masing tersangka punya peran masing-masing, KS (perempuan) sebagai penunjuk jalan, SL (perempuan) sebagai membantu penunjuk jalan sedangkan AR (laki-laki) sebagai sopir.

"Dan barang bukti berupa tanaman daun ganja kering yang berhasil kami amankan sebanyak 38 paket diletakkan ke dalam dua karton besar total berat barang bukti 39,936 kilogram," kata Fuad.

Masih kata Fuad, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada barang yang dibawa dari Bagan Besar menuju daerah Mundam yang dibawa menggunakan angkutan umum dan diikuti pengendara motor.

Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai langsung melakukan pengintaian terhadap angkutan umum dan kendaraan motor yang dimaksud.

Sesampainya di daerah Mundam, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai melakukan pengejaran terhadap angkutan umum yang telah disebutkan ciri-cirinya tersebut.

Di sekitar pinggir pantai di wilayah Kelurahan Mundam, Kecamatan Medan Kampai, petugas melakukan penghentian sarana pengangkut angkutan umum dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berupa 2 karton yang berisi buah rambutan.

Saat buah rambutan diangkat didapati bungkusan yang sudah dilakban sebanyak 38 bungkus.

Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pengendara motor yang berusaha melarikan diri.

Pengendara tersebut atas nama inisial KS berhasil diamankan oleh petugas bersama dua tersangka lainnya SL dan AR.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut terduga dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengujian melalui laboratorium untuk memastikan barang tangkapan tersebut dan melalui hasil laboratorium didapati barang bukti tersebut positif ganja," terang Fuad.

Terakhir Fuad mengatakan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kota Dumai," tutupnya.

TERKAIT