Pencuri Emas 15 Kg dan Uang Rp 200 Juta Ditangkap

Buronan 2 Bulan, Pencuri Emas 15 Kg dan Uang Rp 200 Juta Ditangkap Polisi

Wartariau.com MANADO - Sekira dua bulan buron, pelaku pencurian toko emas di Desa Amogena II Jaga II, Kecamatan Langowan Timur, kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polda Sulut, pada Rabu 10 Juli 2019 lalu.

Wakatim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pelaku pencurian di toko emas subur milik Haji Halid Musa, warga Kelurahan Kinali, Lingkungan II, Kecamatan Kawangkoaan sudah berhasil dilumpuhkan

"Pelaku berinisial CAT alias Laka, 28 tahun warga Kelurahan Pakowa, Lingkungan II, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Dia ditangkap di tempat persembunyian tak jauh dari tempat tinggalnya," ujar AKP Sugeng, Kamis (11/7/2019).

Atas perbuatan pelaku pada 28 Mei 2019 itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.7 miliar berupa uang Rp200 juta dan emas 15 kg. Saat penangkapan, pelaku berusaha melawan polisi dengan senjata tajam jenis pisau badik, sehingga polisi terpaksa menembak kaki pelaku.

"Pelaku adalah residivis kasus pembunuhan tahun 2008. Peran pelaku dalam kasus pencurian ini, membawa kendaraan serta yang melalukan penjualan hasil pencurian emas, pelaku mendapatkan upah Rp130 juta," kata AKP Sugeng.

Kasus ini menurut Sugeng masih dalam pengembangan karena diduga masih ada 4 tersangka lain dalam kasus ini. "Sementara kita kejar," pungkasnya.(*)

TERKAIT