Sidang Perdata Gugatan Hutang Piutang Warga ke Pemkab Kuansing

Bantah Tandatangani Kwitansi, Muharlius: Kalaupun Ada Itu di Luar Kesadaran Saya

Wartariau.com TELUK KUANTAN - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris daerah (Sekda) Kuansing, Muharlius membantah ikut menandatangani kwitansi pinjaman sejumlah uang yang berasal dari almarhum Ir Firzadah Kurniawan.

Dimana pinjaman pertama diberikan almarhum Ir Firzadah Kurniawan sebesar Rp 122 juta. Uang tersebut dari keterangan saksi sebelumnya digunakan untuk kegiatan pada bagian umum dan pelayanan pimpinan. Pinjaman kepada pihak ketiga dilakukan saat itu karena kondisi kas Pemkab Kuansing dalam keadaan kosong.

Muharlius hadir sebagai saksi dari penggugat pada sidang perdata gugatan hutang piutang antara warga Kuansing dan Pemkab Kuansing, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (11/7/2019).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Reza Himawan Pratama, SH, M.Hum didampingi Hakim anggota Rina Lestari br Sembiring, SH. MH dan Duano Aghaka, SH. Muharlius menjalani sidang secara terpisah dari dua saksi lain yakni Perdi Ananta dan HM Saleh.

Dari keterangannya, Muharlius sendiri menjabat sebagai Plt Sekda mulai April 2017 sampai April 2018. Muharlius ditunjuk oleh Bupati sebagai Plt Sekda karena Sekda sebelumnya pensiun.

Pada awal tahun 2018, dirinya mengaku pernah menghadap kepada Bupati dan menyampaikan terjadinya ketekoran kas. Dalam pertemuan tersebut, ada intruksi untuk mencarikan dan menyelesaikan.

Saat ditanya Hakim anggota Rina Lestari br Sembiring, SH. MH apakah ada menandatangani sesuatu waktu itu. "Perasaan saya tidak pernah, tapi orang-orang ini pernah katanya. Tapi saya yakin betul tidak ada, kalaupun ada berarti itu di bawah kesadaran saya," kata Muharlius.

Di hadapan majelis Hakim, Muharlius tetap membantah tidak pernah menandatangani dokumen atau kwitansi apapun pada saat itu.

Muharlius juga mengaku tidak tahu darimana uang pinjaman yang totalnya Rp 872.000.000 diperoleh. Hakim meminta Muharlius untuk maju," ini tanda tangan bapak," tanya Hakim sambil memperlihatkan kepada Muharlius.

"Meragukan. Perasaan saya tidak pernah, kalau itu iya, itu di luar kesadaran saya," kata Muharlius.

Terkait adanya pinjaman oleh Sekretariat daerah (Setda) sebesar Rp 122 juta, dirinya juga tidak mengetahui. Begitupun adanya pinjaman sebesar Rp 750 juta dari almarhum Ir Firzadah Kurniawan. "Saya tidak tahu," katanya.

Saat pertemuan di kediaman Bupati dirinya mengaku ikut. "Kalau ke rumah Bupati saya ada, tapi kalau minjam uang dari mana-mana saya tidak tahu," katanya.

Muharlius juga tidak mengetahui kalau HM Saleh meminjam uang kepada almarhum Ir Firzadah. Muharlius mengaku baru beberapa Minggu terakhir kenal dengan keluarga almarhum.

Dari sidang sebelumnya Hakim juga telah memeriksa dua saksi. Dari keterangan saksi tersebut mengatakan kalau penandatanganan kwitansi uang Rp 122 juta dilakukan di ruangan Sekda. "Saya tidak ingat, saya tidak pernah membaca pinjaman dan nilainya saya tidak tahu," katanya.

Menurutnya, banyak kwitansi dan SPJ yang ia tandatangani ketika menjadi Plt Sekda. Dan dirinya mengaku tidak ingat."Kalau pun iya berarti itu di luar kesibukan atau di luar kesadaran saya, karena banyak kwitansi dan SPJ yang saya tandatangan," ujarnya.

Muharlius mengatakan, memang pada awal tahun 2018 kondisi kas daerah tengah kosong dan baru terisi sekitar bulan Maret 2018. Sementara mulai awal Januari sampai Maret sudah ada kegiatan yang dilakukan Bupati terutama kunjungan ke daerah.
TERKAIT