Istri Pergoki Suami Perkosa Anak Kandung

Istri Pergoki Suami Perkosa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Sempat Kabur

Wartariau.com TULANG BAWANG - ER (36) kepergok istrinya memperkosa anak kandungnya sendiri DA yang berusia 16 tahun. Tidak hanya sekali, warga Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat ini memperkosa anak kandungnya sudah terjadi sebanyak dua kali.

Saat memperkosa anak kandungya yang kedua kalinya, istrinya YA (35)  menangkap basah pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Ketika itu istri pelaku baru bangun dari tidur. Melihat sang suami memperkosa anak kandungnya, sontak membuat YA kejadian tersebut, sontak saja ibu korban langsung berteriak dan menghubungi keluarganya.

Tidak lama kemudian keluarga korban beserta ibu kandung pelaku tiba di rumah pelaku, setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu pelaku sempat pingsan.

Karena ibu kandung pelaku pingsan, pelaku lalu mengantarkannya pulang ke rumah.

Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan oleh pelaku untuk melarikan diri dan bersembunyi.

Istri pelaku lantas melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.

Beruntung aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai memperkosa DA pada Sabtu (13/7/2019) kemarin.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari dimana keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Setiap memperkosa anak kandungnya, Er selalu mengeluarkan kata ancaman dan juga menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat memperkosa anak kandungnya tersebut , rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik dikutip dari Tribunpekanbaru.

Dalam kasus perkosaan terhadap anak kandung tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 Miliar.

Bukannya menjadi sebagai pelindung anak-anaknya, Er (36) malah kepergok isteri perkosa anak kandungnya, DA yang masih berusia 16 tahun. (*)

TERKAIT