Angkut Limbah B3,

Angkut Limbah B3, KSOP Minta PT TPAC Patuhi Aturan yang Berlaku



Abdi Sabda Kabid Keselamatan Berlayar KSOP Dumai memimpin rapat membahas pengangkutan limbah B3 dari Duri menuju Gresik melalui Pelabuhan di Dumai. Abdi Sabda Kabid Keselamatan Berlayar KSOP Dumai memimpin rapat membahas pengangkutan limbah B3 dari Duri menuju Gresik melalui Pelabuhan di Dumai.
Wartariau.com DUMAI - PT TPAC, selaku pemenang tender handling transportation and processing limbah terkontaminasi minyak (COCS) PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) harus mematuhi aturan transportasi pengangkutan limbah B3 dari PT CPI di Duri menuju Gresik Jawa Timur melalui Pelabuhan di Kota Dumai.

Hal itu disampaikan oleh Abdi Sabda Kabid Keselamatan Berlayar di Kantor Syahbandar dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Dumai, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, KSOP Dumai tidak akan memberikan ijin loading dan berlayar jika syarat pengangkutan limbah B3 tidak memenuhi peraturan yang berlaku.

Menurut Abdi Sabda akhir Juni lalu KSOP telah mengundang pihak - pihak terkait seperti PT TPAC, Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan perusahaan transportasi pengangkut limbah.

Pertemuan di ruang rapat kantor KSOP Dumai membahas sehubungan dengan aktifitas loading tanah terkontaminasi explorasi minyak bumi atau COCS di Dermaga D Pelindo I Kuala Sungai Dumai.

Tanah terkontaminasi explorasi minyak bumi atau COCS diangkut dari PT CPI di Duri menuju Dermaga di Dumai sebelum dibawa ke Gresik menggunakan kapal tongkang.

"Melalui pertemuan itu sejumlah syarat sudah disepakati bersama dimana perusahaan pemenang tender pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sebab, lanjutnya, informasi yang dirangkum dari lapangan, mereka mencurigai bahwa aktifitas pengangkutan limbah B3 dari beberapa daerah operasi PT CPI di Duri hingga loading ke kapal tongkang di Dumai belum memenuhi aturan yang berlaku.

Harapan kami, setelah dilakukannya pertemuan itu, pelaksanaan pekerjaan transporter limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku agar lingkungan tidak tercemar.

Salah satu poin terpenting pada pertemuan tersebut, baik KSOP maupun DLHK Dumai meminta agar PT TPAC memenuhi persyaratan pengangkutan limbah B3 sebagaimana aturan berlaku saat melakukan pengangkutan limbah B3 terkontaminasi minyak tersebut.

Mulai dari mobil yang digunakan untuk angkutan darat sampai tongkang yang digunakan menuju ke Gresik harus sesuai standar.

"Semua pihak diharapkan ikut memantau aktifitas tersebut khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai agar lingkungan tidak tercemar," harapnya.

Dan untuk memastikan keamanan pengangkutan dan pemenuhan standar keselamatan lingkungan, PT TPAC agar menyertakan surat keterangan, baik dari PT CPI maupun DLHK terkait jenis limbah dan asal lokasi limbah tersebut diangkut.

Termasuk ijin dan standar truk pengangut serta jenis dan ijin kapal tongkang yang digunakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, pengangkutan dan pengolahan lebih lanjut limbah terkontaminasi tersebut dimenangkan oleh konsorsium TPAC. Terdiri dari PT Tenang jaya, PT Pria dan PT Adil utama. Ini sesuai kontrak CW 1497497 dengan pekerjaan handling transportasi dan processing limbah terkontaminasi minyak (COCS) dari PT CPI di Riau.

Aktifitas loading limbah B3 di pelabuhan Dumai sudah berlangsung sejak Februari lalu dan telah melakukan 5 kali kegiatan bongkar muat limbah B3. Informasi yang dirangkum, Juli 2019 aktifitas tersebut akan dilanjutkan kembali.
TERKAIT