PT Angkasa Pura II Pekanbaru Diduga Tunggak PBB

PT Angkasa Pura II Pekanbaru Diduga Tunggak PBB Sebesar Rp23,3 Miliar

Wartariau.com PEKANBARU - PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru diduga menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). Nilai tunggakan yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencapai Rp23,3 miliar.

Nilai fantastis yang dibayar oleh perusahaan plat merah ini diketahui dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masuk di data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Informasi yang dihimpun, pada awalnya, diduga nilai PPB yang harus dibayar oleh PT Angkasa Pura II sebesar Rp800 juta. Setelah dikaji oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru, nilainya naik menjadi Rp23,3 miliar.

Namun, nilai itu tidak diakui oleh PT Angkasa Pura II. Hal ini tidak ditampik oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Bahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sudah diterbitkan.

"Mereka sudah menerima SPPT dari nominal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mereka mengajukan keberatan," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (7/8/2019).

Pria yang akrab disapa Ami ini juga mengatakan, sebelumnya pihak PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, mengajukan keberatan melalui pihaknya. Namun, tata cara mengajukan keberatan yang dilakukan salah.

Bapenda membalas surat dengan menunjukkan mekanisme prosedural keberatan. Sementara, saat ini waktu pengajuan keberatan sudah berakhir.

"Kita sudah kirim surat dan menunjukkan tata cara pengajuan keberatan. Dan waktu untuk mengajukan keberatan sebenarnya sudah habis. Kita sudah beritahu, dokumen kita semua lengkap, bukan ada informasi yang kita sembunyikan, tidak," ungkapnya.

Ia mengungkap saat ini pihak PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, masih mengajukan pembetulan lain atas Wajib Pajak (WP) yang mereka terima terhadap nilai pajak tersebut.

"Mereka (Angkasa Pura) sekarang mengajukan pembetulan lain. Terkait dengan tata cara penilaian pajak mengapa nilainya bisa seperti itu (besar) teknisnya sudah ada, kita sudah punya penilai, dan itu bisa dihadapkan," paparnya.

Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, lanjutnya, membantah nilai tersebut. Katanya ada pembetulan lain yang diajukan berupa validasi dari aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan BUMN tersebut.

"Kita lihat mekanisme nya apakah bisa dilakukan pembetulan atau tidak. Ada upaya lain yang dimohonkan, tapi akan kita kaji nanti teknisnya. pembetulan itu kita lakukan kalau ada kesalahan dari kita. Mereka punya bukti baru katanya," ujarnya.

Sementara itu, Manager Keuangan dan Administrasi PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, M Alif Widodo, ketika dikonfirmasi membantah adanya tunggakan yang disebutkan. "Kami merasa belum ada tunggakan," kata dia.

Ditanya soal besaran pajak Rp23,3 miliar itu, dia enggan berkomentar banyak dan memilih mengarahkan kepada instansi terkait. "Tanya sama Bapenda saja pak, nilainya saya tidak tahu persis. Yang jelas belum saatnya bayar," kata dia.

Sementara Sekretaris komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga berharap pihak Angkasa Pura II Pekanbaru koperatif dalam melakukan kewajibannya, serta memberikan contoh yang baik.

"Jika memang belum bayar harus dibayar, itu kewajiban. Jika ada keberatan yang belum tersepakati tempuh sesuai prosedur, namun jangan berlarut waktunya," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Bapenda Pekanbaru untuk mengejar terus pihak dan objek yang belum menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.

"Harus dikejar, kan kemarin sudah janji dengan Komisi II, dan sudah pula menyampaikan target. Jangan ragu kalau menindak," tegasnya.
TERKAIT