Jaksa Bakal Umumkan Tersangka Dugaan Kredit Macet PT PER

Usai Gelar Perkara, Jaksa Bakal Umumkan Tersangka Dugaan Kredit Macet PT PER

Wartariau.com PEKANBARU - Perkara dugaan korupsi kredit macet pada PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PT PER) sejak tahun 2014 hingga 2017 lalu yang menelan kerugian sebesar Rp1,29 miliar menemukan titik terang mengarah ke pelakunya. Penyidik Kors Adhyaksa Kejari Pekanbaru, prediksi jumlah tersangkanya lebih satu orang.

"Kita sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Kami prediksi lebih satu orang tersangkanya," ujar Kepala Seksi (Pidsus) Kejari Pekanbaru Yuriza Antoni, di Pekanbaru, Rabu (7/8/2019).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Mulai dari pihak perusahaan hingga pelaku usaha UMKM. Terkait calon tersangkanya, Yuriza menyebut telah diketahui setelah menelusuri pemeriksaan saksi tersebut. 

"Saksinya sudah ada belasan (banyak,red) mulai PT PER sampai Ketua Kelompok UMKM nya juga. Dari sana kita dalami hingga mengarah ke calon tersangkanya," terang Yuriza.

Meski demikian, Yuriza enggan menyebutkan secara gamblan siapa nama-nama calon tersangkanya. Dia menyebut akan lebih dulu melakukan gelar perkara. Hingga pada akhirnya akan menetapkan langsung tersangkanya.

"Nanti saja (identitas tersangka). Kami akan lakukan gelar perkara, nanti diumumkan," singkat Yuriza.

Diketahui, awal terungkapnya perkara ini berdasarkan adanya laporan orang dalam (Perusahaan,red) kepada Kejari Pekanbaru yang pada tahun 2013 sampai 2016 PT. PER milik BUMD Provinsi Riau telah melaksanakan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kantor cabang utama PT PER. 

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit bakulan atau kredit UMKM, diduga telah terjadi penyimpangan berupa atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha dan pencatatan laporan nominatif kredit lapting sebesar Rp1 miliar lebih.

Terdapat penyimpangan terhadap pencatatan laporan per tanggal 31 Desember 2014 hingga tahun 2017. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya lunas atau kredit macet.

Terdapat penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggotanya mitra usaha tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum perusahaan untuk membayar angsuran melunasi kredit sebelumnya.
TERKAIT