Tokoh Masyarakat Ini Jadi Tersangka

Tokoh Masyarakat Ini Jadi Tersangka Pelaku Karhutla dan Nekat Jual Lahan TNTN

Wartariau.com PEKANBARU - Polres Pelalawan kembali menangkap seorang pelaku diduga telah membakar hutan dan lahan di wilayah areal konsesi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pangkalan Kuras. Pelaku inisial AA merupakan salah seorang tokoh masyarakat atau disebut juga Batin Hitam Sungai Medang.

"Ia memiliki lahan di areal TNTN dengan luas 6 hektare. Menurut pelaku itu tanah ulayat," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (14/8/2019).

Terungkapnya penangkapan pelaku ini, setelah pihaknya mendapatkan laporan bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di wilayah TNTN. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan beberapa alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Lebih lanjut, Kaswandi menyebutkan pelaku awalnya mengelak ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan petugas menemukan kegiatan perkebunan yang dilakukan pelaku tanpa izin Mentri dalam kawasan hutan.

"Pengakuannya, dia memiliki perkebunan karet di TNTN, tapi tanpa izin. Selain itu juga, penyidik juga menduga pelaku menjual lahan di TNTN ke oknum masyarakat dengan modus surat hibah ulayat," terang Kaswandi.

Saat ini, penyidik terus melakukan penyidikan terhadap pelaku yang memiliki perkebunan karet di kawasan TNTN itu. Serta juga tindak pidana penjualan lahan ke masyarakat dengan modus surat ulayat.

"Kita masih menyelidiki laporan ini yang dilakukan oleh Kepala Seksi Wilayah II TNTN ke penyidik. Terhadap pelaku, saat penangkapan ditemukan di dalam rumah tak jauh dari lahannya," tandas Kaswandi.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.18 tahun 2013. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atau Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 33 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
TERKAIT