Ini Tanggapan Ketua DPRD dan Bupati Rohul

Ini Tanggapan Ketua DPRD dan Bupati Rohul Terkait Gugatan Teddy yang Dikabulkan Hakim

Wartariau.com PASIR PANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum mengambil sikap, untuk upaya hukum atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian yang mengabulkan tiga item gugatan Teddy Mirza Dal.

Dimana sebelumnya, Teddy Mirza Dal, anggota DPRD Rokan Hulu masa jabatan 2014-2019 mengajukan gugatan perdata ke PN Pasirpangaraian. Teddy menuntut beberapa hak keuangan sebagai anggota dewan yang belum dibayar oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu selama 15 bulan.

Di pembacaan putusan, Selasa sore (13/8/2019), tiga item gugatan perdata Teddy‎ Mirza Dal dikabulkan Majelis Hakim PN Pasirpangaraian diketuai Sunoto SH, MH, dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis SH, dan‎ Budi Setyawan SH.

Sekretariat DPRD Kabupaten Rohul  harus membayarkan hak-hak keuangan penggugat Teddy Mirza Dal sekira Rp462 juta yang belum dibayarkan selama 15 bulan.

Dua item tuntutan Teddy lainnya, seperti dana reses dan dana bantuan hukum atau advokat tidak dikabulkan dan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

Kemudian, dana reses tidak bisa dibayarkan, sebab selama 15 bulan Teddy menjalani hukuman di Lapas Kelas II Pasirpangaraian. Sedangkan untuk dana bantuan hukum atau advokat menjadi tanggungjawab pribadi.

Sikapi putusan majelis hakim PN Pasirpangaraian, Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH, selaku tergugat dua mengaku pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Yang harus kami pahami adalah kita hormati putusan itu sebaik mungkin. Yang kedua menunggu salinan putusan seperti apa, walaupun kita mungkin sudah mendengar sebagian gugatan itu diterima tentang hak-hak keuangan yang diajukan gugatan secara keperdataan oleh saudara Teddy," jelas Kelmi, Rabu (15/8/2019).

"Putusan‎ itu harus kita hormati, soal ke depan bagaimana tentu di pemerintah kan mereka akan melakukan rembuk seperti apa.‎ Tapi paling tidak diproses ini kita hanya bisa menghormati putusan itu," tambah Kelmi.

Ditanya apakah akan melakukan upaya hukum lebih tinggi, seperti banding atau kasasi, Kelmi mengaku belum ada konfirmasi dari pihak Pemkab Rohul sampai hari ini.

"Nah, kalau dari posisi ini sampai hari ini belum terkonfirmasi‎ karena dari pemerintah daerah sendiri mungkin harus lakukan koordinasi dengan pimpinan mereka. Ya kita tunggu saja nanti seperti apa akhirnya," ujar pria yang pernah menjabat Ketua KNPI Rohul.

"Jika nanti putusan ini dapat terima‎, tentu inilah yang menjadi dasar bagi Sekretaris Dewan yang selama ini memiliki keragu-raguan‎ tentang pembayaran hak-hak keuangan saudara Teddy," pungkas Kelmi.



Di lain tempat, Bupati Rohul H. Sukiman mengaku Pemkab tetap mengikuti‎ alur hukum, untuk menyelamatkan pemerintah dan uang negara.

Terkait upaya hukum‎ apa perlu dilakukan, Sukiman mengaku dirinya masih perlu konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri, dan tentunya berkoordinasi dengan Pemprov Riau.

‎"Saya akan berkonsultasi dengan Kemendagri membenahi pemerintahan, dan dengan provinsi akan berkoordinasi. Agar semuanya berjalan sesuai aturan," jelas Sukiman.

"Karena itu saya akan koordinasi dulu dalam waktu 14 hari‎ harus dilakukan itu untuk mengamankan uang negara, bukan uang saya," pungkas Bupati Rohul saat ditanya upaya hukum yang akan dilakukan pemerintah daerah.

TERKAIT