Tiga Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 37 Kg di Bengkalis Divonis Mati
Wartariau.com BENGKALIS-Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis di Riau memvonis mati 3 terdakwa
kasus 37 kg sabu. Dua terdakwa lainnya divonis 17 tahun penjara.
Ketiga
terdakwa yang divonis mati adalah Suci Rahmadianto, Iwan Irawan, dan
Rozali. Suci menjadi terdakwa pertama yang divonis mati.
"Menghukum
terdakwa Suci Rahmadianto dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim
Zia Ul Jannah membacakan amar putusan di PN Bengkalis, Kamis
(29/8/2019).
Vonis
yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Iwan Irawan dan Rozali. Sedangkan
dua terdakwa lain, yakni Surya Dharma dan Muhammad Aris, masing-masing
divonis 17 tahun penjara.
Selain
itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan
kurungan. Vonis untuk kedua terdakwa ini lebih ringan 3 tahun dari
tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Atas
putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa Achmad Taufan langsung
menyatakan banding. Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan
fakta di persidangan.
"Putusan
ini tidak adil karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Pertimbangan hakim juga tidak berimbang. Kita banding," tegas Taufan
dikutip dari detikcom.
Kasus
ini berawal dari temuan 37 kg sabu dan 75 ribu butir pil ekstasi serta
10 ribu butir pil Happy Five di sebuah kapal di perairan Bengkalis pada
Desember 2018. (*)
TERKAIT
Tulis Komentar