Korupsi Jembatan

Korupsi Jembatan Water Front City

Wartariau.com KAMPAR – Dua mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri dan H Syafrizal serta seorang wakil pimpinan legislatif periode 2014-2019 diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya diperiksa atas kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jembatan Water Front City Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 39,2 miliar.

Ahmad Fikri, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar periode 2014-2019 yang ditemui usai pemeriksaan di ruang gedung Serbaguna Polres Kampar, Rabu (4/9/2019), mengakui soal pemeriksaan dirinya tersebut. Dia menilai, tidak yang ada aneh dengan pemeriksaan itu.

“Ini hal biasa dan wajar bila KPK memintai keterangan, Ini merupakan beban berat selaku pimpinan,” katanya.

Selain Ahmad Fikri, komisi antirasuah tersebut juga memeriksan mantan Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014, yakni H Syafrizal dan mantan Wakil Ketua DPRD Kampar periode 2014-2019, H Sahidin, dan pejabat Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Khatim serta Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Adnan yang sudah berstatus sebagai tersangka.

Salah seorang penyidik KPK kepada wartawan menyebutkan, memperkirakan pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama tiga hari. “Unsur pimpinan DPRD Kampar periode 2009 -2014 dan 2014-2019 kita periksa. Pemeriksaan ini berlanjut selama 3 hari,” kata salah seorang anggota KPK di ruang serbaguna Polres Kampar saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Sementara itu,  Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta menyebutkan, KPK akan memanggil General Manager (GM) Wilayah I PT Hutama Karya, Sarjono untuk bersaksi untuk tersangka AN.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan bahwa, dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016, telah  menyebabkan kerugian negara hingga  Rp 39,2 miliar.

Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) atau WIKA, sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Selain itu,  KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan sebagai tersangka.

"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan. Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jakarta beberapa waktu lalu. (*)
TERKAIT