Harga Rokok Akan Melonjak Naik 35 Persen

Siap-siap Bagi Perokok, Harga Rokok Akan Melonjak Naik 35 Persen

Wartariau.com JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai, maka harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35%.

Kenaikan CHT yang mulai berlaku awal tahun depan ini sangat tinggi usai Pemerintah pada tahun ini menahan atau tidak memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

Dilansir dari Detik, ada beberapa alasan Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikkan, antara lain mengendalikan konsumsi khususnya bagi kalangan perempuan dan anak-anak remaja yang tercatat mengalami peningkatan. Lalu, Pemerintah juga ingin menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Mau tahu informasinya? Baca selengkapnya di sini:

1. Cukai Naik, Harga Jual Rokok Naik 35%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% sehingga harga jual eceran juga naik sebesar 35%. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23% sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Sri Mulyani bilang, kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% mulai berlaku 1 Januari 2020 

2. Perokok Perempuan & Anak Meningkat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tarif cukai rokok resmi naik 23% sehingga harga jual ecerannya naik menjadi 35% mulai tanggal 1 Januari 2020. Alasan di balik kenaikan tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal dan penghisap rokok yang berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

"Memang ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah relevansi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama dan anak-anak," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Dari anak anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%, dari perempuan dari 2,5% menjadi 4,8%" sambungnya.

Dari sisi peredaran rokok ilegal, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku baru bisa menekan peredarannya melalui Ditjen Bea Cukai sebesar 3%. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang beredar di masyarakat tanpa pita cukai dan dihargai sangat murah.

3. Sederet Alasan Cukai Rokok Naik 23%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tujuan Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan.

"Seperti diketahui bahwa kebijakan cukai adalah bertujuan untuk 3 hal, dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya, ketiga penerimaan negara," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku, kenaikan cukai roko sebesar 23% ini juga guna menekan konsumsi khusuanya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Tercatat, ada tren peningkatan konsumsi dari kalangan perempuan menjadi 9% dari yang sebelumnya 7%. Sedangkan anak-anak remaja tren pertumbuhannya menjadi 4,8% dari 2,5%.

Selain itu, Sri Mulyani bilang kenaikan cukai rokok juga untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang dijual sangat murah.

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%" jelasnya.

Ke depan, wanita yang akrab disapa Ani ini mengaku akan menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan cukai sebesar 23%. (*)

TERKAIT