Harga Rokok Akan Melonjak Naik 35 Persen
Siap-siap Bagi Perokok, Harga Rokok Akan Melonjak Naik 35 Persen
Wartariau.com JAKARTA
- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT)
sebesar 23% yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Dengan kenaikan
cukai, maka harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35%.
Kenaikan
CHT yang mulai berlaku awal tahun depan ini sangat tinggi usai
Pemerintah pada tahun ini menahan atau tidak memutuskan untuk menaikkan
cukai rokok.
Dilansir
dari Detik, ada beberapa alasan Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan
menaikkan, antara lain mengendalikan konsumsi khususnya bagi kalangan
perempuan dan anak-anak remaja yang tercatat mengalami peningkatan.
Lalu, Pemerintah juga ingin menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Mau tahu informasinya? Baca selengkapnya di sini:
1. Cukai Naik, Harga Jual Rokok Naik 35%
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk
menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% sehingga harga jual eceran juga
naik sebesar 35%. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
Usulan
kenaikan cukai rokok sebesar 23% sudah dibahas bersama dan mendapat
pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan
Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif
Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).
"Kita
semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar
23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%," kata Sri Mulyani di
kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sri
Mulyani bilang, kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan
harga jual eceran sebesar 35% mulai berlaku 1 Januari 2020
2. Perokok Perempuan & Anak Meningkat
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tarif cukai rokok resmi
naik 23% sehingga harga jual ecerannya naik menjadi 35% mulai tanggal 1
Januari 2020. Alasan di balik kenaikan tersebut untuk menekan peredaran
rokok ilegal dan penghisap rokok yang berasal dari kalangan perempuan
dan anak-anak remaja.
"Memang
ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah
relevansi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik dari sisi
perempuan terutama dan anak-anak," kata Sri Mulyani di komplek Istana
Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Dari anak anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%, dari perempuan dari 2,5% menjadi 4,8%" sambungnya.
Dari
sisi peredaran rokok ilegal, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini
mengaku baru bisa menekan peredarannya melalui Ditjen Bea Cukai sebesar
3%. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang beredar di masyarakat
tanpa pita cukai dan dihargai sangat murah.
3. Sederet Alasan Cukai Rokok Naik 23%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tujuan Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan.
"Seperti
diketahui bahwa kebijakan cukai adalah bertujuan untuk 3 hal, dalam hal
ini untuk mengurangi konsumsi, kedua mengatur industrinya, ketiga
penerimaan negara," kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan,
Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku, kenaikan cukai roko sebesar
23% ini juga guna menekan konsumsi khusuanya dari kalangan perempuan dan
anak-anak remaja. Tercatat, ada tren peningkatan konsumsi dari kalangan
perempuan menjadi 9% dari yang sebelumnya 7%. Sedangkan anak-anak
remaja tren pertumbuhannya menjadi 4,8% dari 2,5%.
Selain
itu, Sri Mulyani bilang kenaikan cukai rokok juga untuk membasmi
peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang dijual sangat
murah.
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%" jelasnya.
Ke
depan, wanita yang akrab disapa Ani ini mengaku akan menyiapkan
peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan cukai
sebesar 23%. (*)
TERKAIT
Tulis Komentar