Begini Penjelasan Ketua DPRD Riau
Penuhi Panggilan KPK, Begini Penjelasan Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet
Wartariau.com PEKANBARU
- Ketua DPRD Provinsi Riau Indra Gunawan Eet memenuhi jadwal
pemanggilan sebagai saksi kasus suap proyek multi years pembangunan
jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, yang menyeret Bupati
Bengkalis Amril Mukminin, sebagai tersangka.
Eet
yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis turut dipanggil
bersama anggota DPRD periode 2009-2011 lainnya oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
"Posisinya
saya sebagai pimpinan DPRD Bengkalis (wakil). Jadi pemanggilan saya
sebagai saksi dimintai KPK untuk menjelaskan terkait teknis proses
penganggaran di DPRD waktu itu," ucap Eet yang merupakan Politisi Partai
Golkar.
Dia
menyebutkan pertanyaan yang diajukan KPK seputar kasus yang menyeret
orang nomor satu di Bengkalis itu, dijawab oleh Eet dengan baik.
"Sebagai
dewan yang memiliki fungsi dalam pengawasan, legislasi dan controling,
menyampaikan teknis proses penganggaran dari OPD sampai ke komisi DPRD,
dilapor ke banggar setelah itu diakukan nota kesepahaman atau MoU
tingkat Banggar dan TAPD, setelah itu baru finalisasi. Jadi itu yang
saya jelaskan kepada KPK," ucapnya.
Eet
mengatakan selain dirinya, ada 28 anggota DPRD Bengkalis yang ikut
dipanggil. Pemeriksaan akan berlangsung hingga 15 Oktober mendatang.
"Ada 28 yang diperiksa sebagai saksi, ada lima tahap pemanggilan sampai 15 Oktober nanti," ucapnya.
Ketika disinggung apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya, Eet mengaku tidak tahu.
Untuk diketahui, Eet belum lama ini dilantik sebagai Ketua DPRD Riau periode 2019-2024, dari Golkar. (*)
TERKAIT
Tulis Komentar